Kawan Gibran Lanjutkan Penyaluran Bantuan ke Empat Titik Terdampak Gempa di Sikka

"Kehadiran relawan di desa yang terdampak bencana gempa ini adalah bentuk kepedulian dan perhatian kami kepada masyarakat Sikka yang terkena dampak gempa yang mengguncang Flores pada Sabtu, 15 Agustus 2026 lalu," ujar Mario.
Penyaluran Bantuan Oleh Kawan Gibran Kepada Warga Yang Terdampak Gempa Bumi di Kabupaten Sikka.

Ia berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban warga yang mengalami kesulitan pascabencana.

“Bantuan yang disalurkan Kawan Gibran diharapkan dapat sedikit meringankan beban warga yang masih bertahan di posko pengungsian maupun di sisa rumah yang masih berdiri,” ujarnya.

Haru dan syukur menyelimuti penerimaan bantuan di Dusun Woloara, Desa Dobo. Salah seorang warga, Mama Mikaela (55 tahun), mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam.

Penyaluran Bantuan Oleh Kawan Gibran Kepada Warga Yang Terdampak Gempa Bumi di Kabupaten Sikka.

“Kami merasa sangat bersyukur atas perhatian dari tim relawan Kawan Gibran yang sudah membantu. Walaupun bantuannya sedikit, saya sangat berterima kasih,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Ia menceritakan bahwa rumahnya mengalami kerusakan berat akibat gempa. Penderitaannya bertambah karena pada saat gempa terjadi, ia sedang dirujuk ke Rumah Sakit Lela untuk menjalani operasi karena sakit berat. Peristiwa gempa itu membuatnya sekaligus kehilangan tempat tinggal.

Sementara itu, di Dusun Nangablo, kondisi warga pun tak kalah memprihatinkan. Daniel, salah seorang warga setempat, menyampaikan bahwa tercatat 13 Kepala Keluarga yang masih bertahan mengungsi pascagempa.

Ia menyebutkan kebutuhan yang paling mendesak saat ini adalah makanan dan air bersih, di mana warga terpaksa harus membeli air untuk kebutuhan sehari-hari.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru