Pulihkan Rumah Terdampak Gempa Flores, BNPB Siapkan Bantuan Dana Hingga Hunian Sementara bagi Warga Terdampak

"Lebih cepat lebih baik agar warga bisa segera bergeser kembali ke rumahnya. Dana bantuan akan ditransfer ke rekening warga, namun pengambilannya harus dipastikan untuk belanja material bangunan," ujar Suharyanto.
Kepada BNPB RI Bersama Bupati dan Wakil Bupati Sikka serta Ketua DPRD Kabupaten Sikka Dalam konferensi pers yang digelar di Pos Komando Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik BPBD Kabupaten Sikka, Selasa (18/8/2026)

Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan bahwa kepanikan sempat terjadi di beberapa daerah seperti Manggarai, Ngada, dan Nagekeo akibat beredarnya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, bahkan membuat para nelayan di Nagekeo enggan melaut.

“Pola gempa susulan ini akan berlangsung terus dan kondisi diperkirakan baru akan stabil 2 hingga 3 minggu ke depan. Berdasarkan pengalaman historis seperti di Sigi, Aceh, hingga Fukushima, setelah gempa utama tidak ada lagi gempa susulan yang lebih besar. Kita harus tenang karena kita punya ilmunya,” tegas Suharyanto.

Hingga Selasa (18/8/2026) pukul 17.00 WITA, tercatat sebanyak 2.336 gempa susulan dengan magnitudo terbesar 6,2 dan terkecil 1,3. Dari jumlah tersebut, 72 gempa dirasakan oleh masyarakat dan 24 di antaranya memiliki magnitudo di atas 5,0.

Hingga Selasa sore pukul 17.00 WITA, tercatat 2.336 gempa susulan dengan 72 kali guncangan yang dirasakan. Kepala BNPB mengimbau warga agar tetap tenang dan tidak terpengaruh hoaks terkait isu tsunami atau gempa susulan yang lebih besar, mengingat pola gempa diperkirakan mereda dalam 2 hingga 3 minggu ke depan. Seluruh proses penanganan kini terkoordinasi melalui Satgas Nasional dan dua posko wilayah di Maumere serta Labuan Bajo.

 

Klik link ini untuk mendapatkan berita terbaru hanya di PerspektifNusantara.com.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru