Ruas Jalan Waigete–Galit di Kali Buwer Lumpuh Total Akibat Gempa, Warga Mapitara Minta Pemerintah Segera Bertindak

Ruas tersebut merupakan salah satu jalur penting yang menghubungkan masyarakat Desa Egon Gahar dengan wilayah Kecamatan Mapitara dan selanjutnya menuju jalur utama Trans Flores Larantuka–Maumere melalui wilayah Waigete.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sikka bersama instansi terkait segera melakukan asesmen lapangan dan membuka akses sementara, minimal dengan membersihkan material batu dan tanah yang menutup badan jalan.

Jika diperlukan, penanganan dapat dilakukan secara bertahap mulai dari pembukaan jalur darurat agar kendaraan roda dua, kendaraan pelayanan kesehatan, maupun kendaraan evakuasi dapat kembali melintas.

Ruas Waigete–Galit melalui Kali Buwer memiliki posisi strategis karena bukan hanya menghubungkan permukiman, tetapi juga menjadi akses menuju fasilitas kesehatan, sekolah, pasar dan jaringan jalan utama Trans Flores.

Dalam situasi pascagempa, keberadaan jalur tersebut menjadi semakin penting karena dapat berfungsi sebagai jalur evakuasi dan akses distribusi bantuan bagi masyarakat.

Masyarakat Desa Egon Gahar berharap pemerintah tidak hanya melihat kerusakan jalan sebagai persoalan infrastruktur, tetapi sebagai persoalan kemanusiaan yang menyangkut keselamatan dan keberlangsungan kehidupan warga.

Mereka meminta agar pemerintah segera turun ke lokasi, membersihkan material longsor, membuka akses sementara dan selanjutnya melakukan perbaikan permanen terhadap ruas jalan tersebut.

“Kami tidak meminta yang berlebihan. Kami hanya ingin jalan ini dibuka kembali supaya kami bisa berobat, anak-anak bisa sekolah, masyarakat bisa ke pasar, dan kalau terjadi bencana lagi kami punya jalan untuk menyelamatkan diri,” harap warga.

Halaman: 123456

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru