Duka di Hari Kemerdekaan: Gempa Flores Luluhlantakkan Sikka, 4 Warga Meninggal, Ratusan Rumah Rusak, Upacara HUT ke-81 RI Ditiadakan

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, MAUMERE — Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 yang jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026, disambut dengan suasana duka mendalam di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bencana alam gempa bumi dahsyat yang mengguncang kawasan Kepulauan Flores telah mengakibatkan kerusakan parah, jatuhnya korban jiwa, serta ribuan warga terpaksa mengungsi.

Berdasarkan data resmi sementara per 16 Agustus 2026 pukul 05.00 WITA, bencana gempa bumi di wilayah Kepulauan Flores secara keseluruhan telah menelan korban jiwa sebanyak 38 orang meninggal dunia. Khusus di Kabupaten Sikka, tercatat 4 orang warga meninggal dunia.

Ribuan Warga Menempati Titik-Titik Pengungsian

Baca juga: Ketika Bumi Berguncang di Tengah Ekaristi: Sebuah refleksi iman di antara altar, ketakutan, dan bumi yang bergetar

Guncangan gempa memaksa ribuan penduduk meninggalkan rumah mereka yang rusak dan berpotensi roboh demi keselamatan diri. Pemerintah daerah setempat mencatat sedikitnya 1.694 jiwa (342 Kelompok Keluarga/KK) saat ini tersebar di beberapa titik pengungsian utama di Kota Maumere dan sekitarnya:

Gelora Samador Maumere: menampung pengungsi terbanyak, yaitu 1.264 jiwa dari 306 KK, Lapangan Seminari Bunda Segala Bangsa: menampung 292 jiwa, Gedung DPRD Kabupaten Sikka: menampung 70 jiwa dari 8 KK, dan Halaman SD Wairklau: menampung 68 jiwa dari 28 KK. Selain itu terdapat beberapa wilayah yang masyarakat melakukan pengungsian secara mandiri seperti di Palue.

Warga Terdampak

Baca juga: Respon Cepat Lanal Maumere, Prajurit Dirikan Dua Tenda untuk 267 Siswa Seminari BSB yang Mengungsi

Data Pendataan Kerusakan Rumah Warga per 16 Agustus 2026 mencatat sebanyak 173 unit rumah terdampak dengan rincian tingkat kerusakan sebagai berikut:

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru