Citra Bakti Ngada Tak Terbendung, Sabet Juara III Usai Tekuk BMP Flores Timur 3-0!

Hasil Pertandingan Perebutan Juara III Piala Soeratin U17 Kabupaten Sikka, CB Ngada vs BMP Flores Timur.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, Maumere – Citra Bakti Ngada tampil dominan dan berhasil menaklukkan Biru Muda Perkasa (BMP) Flores Timur dengan skor telak 3-0 dalam laga perebutan tempat ketiga Piala Gubernur NTT Liga Pelajar Soeratin Cup U-17 yang berlangsung di Stadion Gelora Samador, Kabupaten Sikka pada jumad, 14/8/2026.

Kemenangan ini sekaligus mengukuhkan posisi Citra Bakti Ngada sebagai peraih juara ketiga turnamen.

Sejak peluit pertama dibunyikan, Citra Bakti Ngada tampil lebih berani menguasai permainan dan menekan pertahanan lawan.

Baca juga: Perpustakaan Vlooswijk dan Nusa Tenggara Association (NTA) ‘Sumbangkan’ Aplikasi Slims Berbasis Web kepada 19 Sekolah di Kabupaten Sikka

Tekanan tersebut akhirnya membuahkan hasil manis pada menit ke-37. Melalui sebuah tendangan bebas yang dieksekusi dengan indah oleh Albertus Roga, bola meluncur tajam menembus jaring lawan, membuka keunggulan dan mengubah kedudukan menjadi 1-0 untuk Citra Bakti Ngada hingga akhir babak pertama.

Memasuki babak kedua, pasukan Citra Bakti Ngada kembali melipatgandakan serangan.

Pada menit ke-53, kembali melalui tendangan bebas yang dikirimkan Albertus Roga ke area berbahaya, bola justru disundul oleh pemain BMP Flores Timur bernomor punggung 26 ke gawangnya sendiri. Gol bunuh diri ini memperlebar keunggulan Citra Bakti Ngada menjadi 2-0.

Baca juga: Kemenangan yang Menggugat: Ketika Persami Menang di Lapangan, Tapi Kalah di Ruang Publik

Di masa-masa akhir pertandingan, tepatnya pada menit ke-90+3, Bonevasius Nabu bernomor punggung 4 berhasil memastikan kemenangan telak bagi timnya dengan mencetak gol ketiga. Skor 3-0 pun bertahan hingga wasit meniup peluit panjang tanda berakhirnya pertandingan.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru