Menjaga Ruang Demokrasi dan Keadilan Ekologis: Tiga Perguruan Tinggi Katolik Gelar Forum Sikapi Konflik Geotermal Flores–Lembata

"Perguruan tinggi tidak boleh menjadi menara gading yang menyimpan pengetahuan jauh-jauh dari kehidupan masyarakat. Sebaliknya, ia harus hadir di tengah persoalan-persoalan konflik masyarakat, mendengarkan suara mereka, meneliti fakta-fakta yang ada, menguji berbagai argumentasi secara ilmiah, dan kemudian mengabdikan pengetahuan itu bagi kepentingan publik," tegas Pater Otto.
Kegiatan Kamis, 23 Juli 2026.

Pater Otto menegaskan bahwa IFTK Ledalero tidak pernah mengubah sikap moral maupun institusionalnya terkait proyek geotermal di Flores.

“Sikap kami tetap tegas berpihak pada martabat manusia, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, perlindungan ruang hidup warga, keutuhan ciptaan, dan keadilan lingkungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pater Otto menggarisbawahi bahwa perjuangan menegakkan keadilan membutuhkan landasan fakta yang kokoh melalui penelitian dan dialog yang jujur, bukan sekadar asumsi atau propaganda.

Dunia akademik digambarkannya sebagai ruang dialektika murni—sebuah arena di mana gagasan dipertemukan, data diverifikasi, dan argumentasi diuji secara kritis tanpa tendensi mencari kemenangan satu pihak atas pihak lain, melainkan bersama-sama mencari pemahaman yang lebih mendalam mengenai realitas.

Mengenai iklim demokrasi, Pater Otto menekankan bahwa perbedaan pandangan merupakan syarat utama kehidupan bermasyarakat yang sehat.

“Yang harus kita hindari bukanlah perbedaan, melainkan permusuhan yang meniadakan martabat pihak lain. Forum ini ingin memupuk budaya oposisi yang sehat. Dalam demokrasi, mereka yang memiliki pandangan berbeda bukanlah musuh yang harus disingkirkan, melainkan lawan dialog yang sah, yang memiliki hak yang sama untuk berbicara dan didengar,” lanjutnya.

Menjembatani Agenda Transisi Energi dan Hak Masyarakat Bawah

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ikut kami:

Terpopuler