Menjaga Ruang Demokrasi dan Keadilan Ekologis: Tiga Perguruan Tinggi Katolik Gelar Forum Sikapi Konflik Geotermal Flores–Lembata

"Perguruan tinggi tidak boleh menjadi menara gading yang menyimpan pengetahuan jauh-jauh dari kehidupan masyarakat. Sebaliknya, ia harus hadir di tengah persoalan-persoalan konflik masyarakat, mendengarkan suara mereka, meneliti fakta-fakta yang ada, menguji berbagai argumentasi secara ilmiah, dan kemudian mengabdikan pengetahuan itu bagi kepentingan publik," tegas Pater Otto.
Kegiatan Kamis, 23 Juli 2026.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Center for Human Rights and Democracy Studies UNPAR Bandung (sekaligus mantan Rektor UNPAR), Mangadar Situmorang, menjelaskan latar belakang tercetusnya forum ini.

Mangadar menyoroti bahwa pembicaraan mengenai ketahanan dan transisi energi saat ini sering kali hanya menjadi wacana elit di tingkat pemerintah atau internasional, tanpa benar-benar dipahami oleh masyarakat bawah. Padahal, ketika proyek pembangunan berjalan, masyarakat di tingkat tapak dialah yang paling awal merasakan dampak buruknya.

“Apa yang bisa dilakukan kampus agar upaya pemenuhan energi nasional tetap menjadikan masyarakat sebagai penerima manfaat utama, bukan justru yang dirugikan? Karena itulah forum ini diadakan,” jelas Mangadar.

Kesetaraan Tanpa Sekat Hirarki

Sebagai bentuk nyata dari semangat kesetaraan, panitia secara sengaja tidak memberlakukan tanda peserta khusus bagi siapa pun yang hadir dalam forum ini. Seluruh pihak—baik akademisi, masyarakat adat, aktivis, maupun pemerintah—duduk sejajar.

“Kita duduk di sini sejajar. Dengan semangat bahwa kita semua sama, ini adalah persoalan kita bersama. Forum ini adalah tempat di mana kita bisa berbicara satu sama lain dan berdialog secara terbuka,” ucap Prof. Mangadar.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ikut kami:

Terpopuler