Pada akhir kegiatan, peserta membacakan pernyataan sikap yang memuat sejumlah tuntutan, antara lain menuntaskan seluruh kasus pelanggaran HAM berat secara transparan, mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban, menolak impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM, menjaga semangat Reformasi 1998 dan supremasi sipil, mengembalikan fungsi TNI dan Polri sesuai mandat konstitusi, serta menjamin ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi bagi seluruh warga negara.
Melalui aksi tersebut, mahasiswa dan aktivis Kamisan Madiun menegaskan bahwa perjuangan menuntut keadilan bagi korban pelanggaran HAM tidak boleh berhenti, serta mengajak masyarakat untuk terus mengawal demokrasi agar cita-cita reformasi tetap terjaga.
Halaman: 12