Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar menyangkut pembangunan sebuah gedung, tetapi juga menyentuh prinsip dasar tata kelola pembangunan yang seharusnya berjalan selaras dan saling mendukung antarsektor.
AHP menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap program pembangunan dilaksanakan dengan perencanaan yang matang, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan tidak mengorbankan layanan publik yang telah tersedia bagi masyarakat.
Menurutnya, apabila benar terjadi pengrusakan atau pembongkaran fasilitas sekolah demi pembangunan program lain, maka publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai dasar kebijakan, mekanisme pengambilan keputusan, serta pertimbangan yang digunakan.
“Pelaksana KMP perlu memberikan penjelasan sehingga ini tidak menjadi preseden buruk pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Pernyataan AHP tersebut menambah daftar panjang perhatian publik terhadap polemik yang terjadi di Wolomoni. Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil juga menyuarakan kekhawatiran yang sama terkait dampak pembangunan terhadap keberlangsungan layanan pendidikan di wilayah tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, pihak pelaksana program Koperasi Merah Putih, serta instansi terkait dapat segera memberikan klarifikasi secara terbuka agar polemik ini tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
Lebih jauh, berbagai pihak menilai bahwa pembangunan ekonomi melalui penguatan koperasi memang penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun demikian, pembangunan ekonomi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan sektor pendidikan yang merupakan fondasi utama kemajuan bangsa.