Andreas Hugo Pareira Soroti Dugaan Perobohan SDN Wolomoni demi Koperasi Merah Putih: Pendidikan Jangan Jadi Korban Program Pemerintah

"Pelaksanaan program Koperasi Merah Putih ini adalah program pemerintah. Mengapa suatu program pemerintah harus ‘memotong’ program pemerintah lainnya? Apakah pendidikan itu kurang penting sehingga harus merobohkan bangunan sekolah yang merupakan tempat mendidik generasi muda bangsa?” tegas Andreas Hugo Pareira.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar menyangkut pembangunan sebuah gedung, tetapi juga menyentuh prinsip dasar tata kelola pembangunan yang seharusnya berjalan selaras dan saling mendukung antarsektor.

AHP menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap program pembangunan dilaksanakan dengan perencanaan yang matang, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan tidak mengorbankan layanan publik yang telah tersedia bagi masyarakat.

Menurutnya, apabila benar terjadi pengrusakan atau pembongkaran fasilitas sekolah demi pembangunan program lain, maka publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai dasar kebijakan, mekanisme pengambilan keputusan, serta pertimbangan yang digunakan.

“Pelaksana KMP perlu memberikan penjelasan sehingga ini tidak menjadi preseden buruk pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.

Pernyataan AHP tersebut menambah daftar panjang perhatian publik terhadap polemik yang terjadi di Wolomoni. Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil juga menyuarakan kekhawatiran yang sama terkait dampak pembangunan terhadap keberlangsungan layanan pendidikan di wilayah tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, pihak pelaksana program Koperasi Merah Putih, serta instansi terkait dapat segera memberikan klarifikasi secara terbuka agar polemik ini tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.

Lebih jauh, berbagai pihak menilai bahwa pembangunan ekonomi melalui penguatan koperasi memang penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun demikian, pembangunan ekonomi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan sektor pendidikan yang merupakan fondasi utama kemajuan bangsa.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru