Idul Adha 1447 H Jadi Momentum Kebangkitan Persaudaraan, WHN Ajak Rakyat Indonesia Perkuat Solidaritas Sosial

Capt. Arqam Bakri, S.E, M. Mar., MBA., Ketua Umum Organisasi Wawasan Hukum Nusantara

Wawasan Hukum Nusantara (WHN) dikenal sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang edukasi hukum, penguatan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukum, serta pembangunan nilai sosial kemasyarakatan.

WHN hadir sebagai wadah yang mendorong masyarakat untuk memahami pentingnya supremasi hukum, keadilan sosial, dan solidaritas kebangsaan. Organisasi ini juga aktif membangun semangat persatuan lintas daerah dan lintas latar belakang melalui pendekatan edukatif, sosial, dan kemanusiaan.

Di tengah perkembangan zaman yang semakin kompleks, WHN dinilai memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang sadar hukum namun tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Tidak hanya berbicara tentang aturan dan regulasi, WHN juga menempatkan nilai empati, kepedulian sosial, dan persaudaraan sebagai bagian penting dari kehidupan berbangsa.

Momentum Idul Adha yang diangkat oleh WHN tahun ini menjadi simbol bahwa hukum dan kemanusiaan harus berjalan beriringan. Keadilan tidak hanya hadir dalam ruang pengadilan, tetapi juga dalam sikap saling membantu kepada masyarakat kecil, anak yatim, dan kaum dhuafa.

Profil Singkat Ketua Umum WHN

Capt. Arqam Bakri, S.E., M.Mar., MBA. dikenal sebagai sosok yang aktif dalam bidang organisasi, sosial, dan pengembangan wawasan kebangsaan. Dengan latar belakang profesional serta pengalaman kepemimpinan yang luas, ia dinilai memiliki perhatian besar terhadap pembangunan kesadaran hukum dan penguatan solidaritas masyarakat.

Di bawah kepemimpinannya, Wawasan Hukum Nusantara terus mendorong hadirnya organisasi yang tidak hanya fokus pada edukasi hukum, tetapi juga aktif menyuarakan nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat Indonesia.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru