“Bangsa Bisa Kehilangan Arah”: Ketua Umum Jaker Nasional Soroti Krisis Makna di Era Digital

Digitalisasi sejatinya merupakan kemajuan yang patut disyukuri karena membuka akses pengetahuan lebih luas dan mempercepat pertukaran gagasan. Namun, di balik itu, kita menghadapi tantangan besar berupa lahirnya budaya serba instan yang membuat manusia kehilangan ruang untuk merenung dan mengingat,”
Anisa, Ketua Umum JAKER memberikan sambutan saat membuka kegiatan Diskusi Kebudayaan dengan Tajuk, "Merawat Ingatan di Tengah Budaya Instan dan Krisis Makna di era Digital (Jakarta, 23 Mei 2026)

Ia juga menyoroti bahaya ketimpangan sosial yang lahir dari dominasi kelompok yang disebutnya sebagai “kaum serakahnomic”, yakni pihak-pihak yang menguasai ekonomi tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, ia menilai budaya dan literasi publik perlu diperkuat sebagai fondasi membangun masyarakat yang berdaulat dan berkeadilan.

Anisa mengapresiasi konsistensi PDS H.B. Jassin dalam menjaga ruang kebudayaan dan literasi di Indonesia. Ia berharap ruang-ruang diskusi seperti ini dapat menjadi tempat lahirnya gagasan kritis sekaligus memperkuat kesadaran sosial masyarakat di tengah perkembangan teknologi.

Diskusi kebudayaan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, yakni Yuni Asrianti, Sonny Laurentius, Beky Mardani, dan Dominggus Oktavianus.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan DPD Jaker se-Indonesia, mahasiswa, jurnalis, komunitas literasi, serta masyarakat umum yang antusias mengikuti jalannya diskusi hingga akhir acara.

Melalui forum tersebut, para peserta diajak untuk merefleksikan kembali posisi kebudayaan di tengah era digital, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam merawat ingatan bangsa agar tidak larut dalam budaya instan yang mengikis nilai dan identitas masyarakat.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru