PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, – Opini ini berpijak pada satu tesis sentral dari buku Theories of Human Communication karya Stephen Littlejohn, khususnya mengenai Standpoint Theory. Teori ini menjelaskan bahwa kebenaran dalam ruang publik sering kali bukanlah hasil kesepakatan rasional, melainkan produk dari posisi sosial yang dominan. Dalam kasus Lomba Cerdas Cermat (LLC) 4 Pilar di Kalimantan Barat pada Mei 2026, kita tidak sedang menyaksikan sekadar kesalahan teknis penjurian, melainkan sebuah demonstrasi kekuasaan yang mencoba mendikte kebenaran faktual secara paksa.
Ketika dewan juri bersikeras menyalahkan jawaban benar dari SMAN 1 Pontianak, mereka sebenarnya sedang mempraktikkan apa yang disebut sebagai tirani epistemik di ruang pendidikan. Kekuasaan tersebut merasa memiliki hak prerogatif untuk membengkokkan realitas demi menjaga martabat institusional yang semu dan kaku. Akibatnya, ajang yang seharusnya menjadi persemaian nilai Pancasila justru berubah menjadi teater pemerkosaan logika di depan generasi muda bangsa. Pendidikan karakter akhirnya runtuh bukan karena kurangnya hafalan siswa, melainkan karena kebebalan moral para penyelenggara yang gagal menjadi teladan.
Standpoint Theory mengajarkan bahwa posisi seseorang dalam struktur hierarki sangat menentukan batas penglihatannya terhadap sebuah kebenaran objektif. Bagi dewan juri yang menempati posisi puncak kekuasaan di panggung tersebut, kebenaran bukan lagi soal kesesuaian antara pernyataan dan fakta hukum, melainkan soal kepatuhan mutlak peserta terhadap otoritas. Mereka mengalami kebutaan perspektif karena lebih mementingkan status quo dan harga diri lembaga daripada kejujuran intelektual yang menjadi fondasi demokrasi.
Baca juga: Politik Keheningan dalam Film Pesta Babi dan Krisis Ruang Bicara di Era Digital
Di sisi lain, siswa sebagai kelompok “marjinal” dalam hierarki lomba justru memiliki sudut pandang yang lebih jernih dan objektif terhadap ketidakadilan yang mereka alami secara langsung. Ketimpangan ini menciptakan jurang komunikasi yang sangat dalam, ketika argumen logis disapu bersih oleh kalimat otoriter “keputusan juri bersifat mutlak”. Ironisnya, lembaga pengawal konstitusi ini justru menjadi pihak pertama yang mempraktikkan pengabaian terhadap hak dasar peserta untuk memperoleh keadilan substantif.
Kita patut menaruh kecurigaan mendalam terhadap cara panitia merespons protes sah yang diajukan para peserta didik tersebut. Ketika pembawa acara mereduksi keberatan siswa dengan ucapan, “Mungkin itu perasaan adik saja,” yang terjadi sesungguhnya adalah delegitimasi sistematis terhadap pengalaman nyata kelompok yang dirugikan.
Dalam perspektif teori komunikasi, tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan simbolik yang bertujuan membungkam nalar kritis melalui penghancuran karakter pembawa argumen. Juri tidak sedang mencoba membuktikan bahwa jawaban siswa salah, melainkan berusaha meracuni sumur diskursus dengan mencitrakan peserta sebagai pihak yang emosional semata. Strategi ini sangat berbahaya karena tidak menghancurkan isi argumen, melainkan menghancurkan subjek atau manusia yang membawa argumen kebenaran tersebut. Ruang kompetisi yang semestinya demokratis akhirnya berubah menjadi ruang pendisiplinan yang mematikan keberanian anak muda untuk mempertahankan nalarnya.
Baca juga: “Diborgol Tanpa Surat dan Diancam Senjata”: Forum Pemuda NTT Desak Kapolri Copot Oknum Polisi Babel
Namun, drama di Kalimantan Barat ini memberikan satu pelajaran berharga tentang kekuatan perlawanan dari sudut pandang mereka yang dianggap tidak berdaya. Penolakan SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas untuk melakukan pertandingan final ulang merupakan tindakan agensi yang elegan sekaligus menampar wajah kekuasaan birokrasi.
