Kasus Kematian Noni Memanas, Kajari Sikka Ungkap Dugaan Sumpah Palsu dan Sinyal Perkara Baru

Kajari mengungkapkan bahwa Kejaksaan saat ini tengah mendorong proses hukum baru terkait dugaan pemberian sumpah palsu dalam perkara tersebut.
“Kami sudah meminta penetapan hakim terkait dugaan sumpah palsu yang diduga dilakukan oleh kakek dan ayah pelaku. Ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara,” ungkap Armadha.
Kejari Sikka beraudiensi dengan massa aksi damai Kasus Kematian almarhuma Stevania Trisanti Noni (Senin, 11 Mei 2026)

Terkendala Regulasi Perlindungan Anak

Terkait tuntutan keluarga agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal, Kajari menjelaskan bahwa jaksa tetap terikat pada regulasi hukum positif, khususnya aturan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Menurutnya, ada batasan-batasan normatif yang harus dipatuhi dalam proses penuntutan terhadap pelaku di bawah umur.

Meski demikian, Kejaksaan memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan secara maksimal berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Digital Forensik Jadi Sorotan

Dalam audiensi tersebut, isu digital forensik juga menjadi perhatian utama keluarga korban. Mereka menilai bukti digital sangat penting untuk membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun mengungkap motif sebenarnya.
Menanggapi hal itu, Kajari Sikka mengakui pentingnya digital forensik dalam pengungkapan perkara modern. Namun, ia menjelaskan bahwa kewenangan menghadirkan dan melakukan pendalaman digital forensik berada pada institusi lain dalam proses penyidikan.
“Kami sepakat digital forensik itu penting, tetapi kewenangan menghadirkannya bukan berada pada Kejaksaan,” jelasnya.

Massa Kawal Hingga Persidangan Tuntas

Usai melakukan audiensi di Kejaksaan Negeri Sikka, massa aksi kemudian bergerak menuju Pengadilan Negeri Maumere secara tertib dengan pengawalan aparat keamanan.
Keluarga korban menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal jalannya persidangan hingga seluruh fakta terungkap secara terang-benderang. Mereka juga berharap tidak ada pihak lain yang lolos dari proses hukum apabila terbukti terlibat dalam kasus kematian Stevania Trisanti Noni.

Bagi keluarga dan Forum 10 Suku, perjuangan mereka bukan sekadar mencari hukuman bagi pelaku, tetapi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan tanpa menyisakan misteri di balik kematian korban.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru