Pemerintah Jangan Hanya Legalistik Tetapi Juga Humanistik

Kasus Tanah Jl. Irian Jaya Kota Ende, NTT.
Penulis: Advokat Wilvridus Watu, SH., MH. (Ketua Divisi Hukum DPP FP NTT)

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM-Kasus tanah di Jalan Irian Jaya, Kota Ende, tidak dapat dipandang sebagai sengketa tanah biasa yang berdiri sendiri. Peristiwa ini menyentuh dua dimensi hukum sekaligus, yaitu hukum agraria dan hukum hak asasi manusia, terutama ketika menyangkut penggusuran warga yang telah lama menempati objek tanah tersebut.

Dalam perspektif hukum modern, negara memang memiliki kewenangan untuk mengelola dan melindungi asetnya. Namun kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara absolut, melainkan harus tunduk pada prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Secara formil, sertifikat hak atas tanah memang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. Akan tetapi, kekuatan tersebut tidak serta-merta meniadakan kemungkinan adanya hak lain yang lahir dari penguasaan fisik, itikad baik, maupun dasar perolehan seperti hibah.

Baca juga: Penggusuran Rumah di Ende Picu Polemik, SVD Minta Dialog dan Klarifikasi Status Tanah

Dalam berbagai praktik peradilan, penguasaan tanah dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan konsekuensi hukum perdata tertentu, termasuk potensi pengakuan hak berdasarkan asas penguasaan berkelanjutan atau jerjaring. Oleh karena itu, sengketa ini wajib diuji di pengadilan, bukan diselesaikan secara sepihak.

Pernyataan pemerintah yang menyebut tindakan penggusuran sebagai upaya “menyelamatkan aset daerah” tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk tindakan paksa, terlebih apabila tidak disertai dengan bukti kepemilikan yang jelas dan dapat diuji dihadapan hukum.

Secara prinsip, negara memang berhak melindungi asetnya. Namun perlindungan tersebut wajib dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tindakan faktual yang mengabaikan prosedur peradilan.

Baca juga: Antologi Puisi ||Erwin Pitang||

Dalam hukum acara perdata, hanya pengadilan yang memiliki kewenangan eksekutorial. Eksekusi hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan bersifat kondemnatoir, yaitu amar yang secara tegas “menghukum” salah satu pihak.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru