Dugaan Pemalsuan Data 3 Orang Pegawai PPPK di SMA Negeri 5 Batam Akan dilaporkan ke Polda Kepri

Mencuatnya informasi mengenai adanya dugaan pemalsuan data penerimaan 3 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMA Negeri 5 Batam, rencananya akan segera dilaporkan ke Polda Kepri.
Ilustrasi

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM-Batam-Mencuatnya informasi mengenai adanya dugaan pemalsuan data penerimaan 3 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMA Negeri 5 Batam, rencananya akan segera dilaporkan ke Polda Kepri.

Pelaporan terhadap adanya informasi atau dugaan pemalsuan data 3 orang PPPK di SMA Negeri 5 Batam, datang dari Ketua DPD Ormas Bidik Kepri, M Sandi.

Sebelumnya pelaporan dengan kasus yang sama di Kementerian Agama Kota Batam, pernah juga dilaporkan oleh Ketua DPD Ormas Bidik Kepri, M Sandi, di Subdit 3 Krimsus Polda Kepulauan Riau.

Baca juga: Dihadiri Disnakertrans Kepri, LPK Credible College Lepas 25 Peserta Magang ke Jepang

Menurutnya jika benar ada terjadi pemalsuan data untuk meloloskan seseorang menjadi pegawai PPPK di SMA Negeri 5 Batam, perlu dilakukan tindakan pelaporan ke aparat penegak hukum, untuk mengungkap fakta fakta terkait informasi dan dugaan dimaksud.

“Untuk mendapatkan kebenaran atau fakta dari sebuah dugaan informasi, tentunya merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum. Kita sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat, tugas kita hanya melaporkan,” ujar M Sandi kepada wartawan, Kamis (30/4/26).

Katanya lagi, “Dengan adanya seseorang atau beberapa orang yang siap menjadi saksi atas dugaan pemalsuan data 3 orang PPPK di SMA Negeri 5 Batam, maka akan segera kita laporkan,” ujarnya.

Baca juga: AH TUHAN

Menurutnya pelaporan ini perlu dilakukan. Karena jika informasi tersebut benar adanya, maka menurutnya mereka yang terlibat dalam pemalsuan data telah merampas hak dari seseorang yang semestinya berhak untuk mendapatkan status PPPK.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru