Hari Buruh dan Ironi Gaji PPPK di Sikka

Hari Buruh (May Day) setiap 1 Mei selalu menjadi momentum refleksi tentang keadilan, kesejahteraan, dan martabat pekerja. Di tengah semangat memperjuangkan hak buruh secara global, realitas di daerah—seperti Kabupaten Sikka—justru menghadirkan ironi yang tak bisa diabaikan, khususnya terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Momentum Hari Buruh seharusnya menjadi titik balik. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan yakni; Pertama, melakukan evaluasi dan transparansi anggaran daerah. Pemerintah daerah harus membuka secara transparan kondisi fiskal dan prioritas belanja. Kedua, Intervensi pemerintah pusat. Jika daerah tidak mampu, maka pemerintah pusat perlu hadir melalui skema subsidi atau dana afirmasi. Untuk membantu pemerintah Daerah dalam rangka memenuhi hak-hak masyarakat.

Penutup

Hari Buruh bukan hanya milik pekerja pabrik atau sektor swasta. PPPK, guru, tenaga kesehatan, dan aparatur pemerintah lainnya juga adalah buruh dalam arti luas: mereka menjual tenaga, waktu, dan pikiran untuk negara.

Jika pada Hari Buruh masih ada pekerja negara yang digaji Rp600 ribu per bulan, maka yang perlu dipertanyakan bukan semangat buruhnya, melainkan komitmen negara terhadap keadilan sosial.

Sikka hari ini adalah cermin kecil dari persoalan besar di Indonesia: ketika regulasi sudah baik, tetapi implementasi masih tertatih. Dan selama kesenjangan ini belum diperbaiki, maka setiap peringatan Hari Buruh akan selalu terasa sebagai ironi, bukan perayaan.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru