Data terbaru menunjukkan, dari total 182 desa di Kabupaten TTU, baru 93 desa yang telah menyerahkan LPPD kepada Bupati melalui camat.
Tak hanya itu, hingga 21 April 2026, masih terdapat 22 desa yang belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Kondisi tersebut dinilai mencerminkan masih lemahnya kapasitas manajerial dan perencanaan di tingkat desa, yang berpotensi menghambat jalannya program pembangunan.
Selain persoalan administratif, Bupati juga menyoroti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepala desa maupun perangkat desa.
Pelanggaran tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari tindakan asusila hingga penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan desa.
Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat ditoleransi karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam membangun daerah. Jika itu rusak, maka pembangunan akan sulit berjalan,” tegasnya.