Sementara itu, Polres Sikka telah turun tangan menangani kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasie Humas IPDA Leonardus Tungga menjelaskan bahwa kejadian terjadi di Dusun Kahagoleng, Desa Wolonterang, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka.
Korban F.P.A telah resmi melapor ke SPKT Polres Sikka pada Kamis (23/4/2026) pukul 12.30 Wita dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial Y.A.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Sikka masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi, dan terlapor untuk mengungkap kronologi serta motif kejadian.
Polisi menegaskan bahwa informasi yang disampaikan masih bersifat sementara dan akan diumumkan secara lengkap setelah proses penyelidikan selesai dilakukan.
Klik Link Ini untuk Dapatkan Berita Baru Hanya di PerspektifNusantara.com
