Tangisan Pilu Ibunda Almarhum Alfonsius Albinus Mehan: “Anak Saya Baik Sekali, Kenapa Harus Dihadang?”

"Anak saya itu baik sekali. Dengan warga di situ sangat baik. Dia sudah hampir sembilan tahun bertugas di sana, sejak 2018," ungkap Maria penuh kepedihan.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, SIKKA — Suasana duka menyelimuti sebuah rumah sederhana di Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka. Tangis histeris pecah saat Maria Sukarti Yam, ibunda dari Almarhum Alfonsius Albinus Mehan, tak mampu lagi menahan kepedihan mendalam atas gugurnya sang buah hati. Dokter hewan yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya tersebut menjadi korban penembakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan Rabu, 9 September 2026.

Dengan suara yang bergetar dan air mata yang terus mengalir, Maria mengenang sosok putra tercintanya yang dikenal sangat peduli dan berjiwa sosial tinggi.

“Anak saya itu baik sekali. Dengan warga di situ sangat baik. Dia sudah hampir sembilan tahun bertugas di sana, sejak 2018,” ungkap Maria penuh kepedihan.

Baca juga: Dituduh Kirim Foto Asusila di TikTok, Pejabat Sikka 'Melawan': Kuasa Hukum Lapor Balik Penyebaran Isu dan Akun Palsu

Maria menuturkan, sejak awal ia sebenarnya merasa berat dan khawatir melepas anaknya bertugas di wilayah Papua yang tergolong daerah rawan. Namun, tekad kuat sang anak untuk mengabdi tidak dapat dibendung.

“Waktu itu dia nekat, dia bilang, ‘Mama tidak usah cari tahu, pokoknya Mama doa saja.’ Satu hari penuh kami jalan cari pakaian untuk ke sana, barang-barang di sana kan mahal,” kenangnya.

Niat Baik dan Tugas Kemanusiaan Terakhir

Baca juga: Belajar di Antara Retakan Fondasi: Jeritan Sunyi SDN Hepang di Tengah Gempa Susulan Sikka

Kebiasaan almarhum yang selalu sigap membantu warga diduga menjadi momen terakhir sebelum musibah itu terjadi. Sang istri sempat bercerita kepada Maria bahwa almarhum selalu bertindak cepat jika menyangkut tugas kemanusiaan atau penyaluran bantuan.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru