Tangisan Pilu Ibunda Almarhum Alfonsius Albinus Mehan: “Anak Saya Baik Sekali, Kenapa Harus Dihadang?”

"Anak saya itu baik sekali. Dengan warga di situ sangat baik. Dia sudah hampir sembilan tahun bertugas di sana, sejak 2018," ungkap Maria penuh kepedihan.

“Istrinya bilang, dia susah dilarang kalau ada yang minta bantuan. Dia (almarhum) pokoknya dari sana kalau orang minta bantuan itu cepat sekali, pagi jam 5 sudah di bandara,” kata Maria dengan nada terputus-putus.

Sebelum tragedi itu terjadi, almarhum sempat menghubungi Maria untuk meminta dokumen keluarga, termasuk surat nikah paroki dan kartu keluarga. Namun, tidak ada firasat bahwa percakapan tersebut menjadi salah satu komunikasi terakhir mereka. Almarhum juga sempat berencana pulang ke Sikka pada bulan Desember mendatang.

“Dia telepon bilang, ‘Mama, saya mau pulang bulan 12 ini. Saya kerja kumpul uang dulu.’ Dia selalu perhatikan saya, sering kirim uang walau saya bilang tidak usah,” tutur Maria meratapi janji kepulangan anaknya yang kini tinggal kenangan.

Kabar Duka yang Memecah Kesedihan

Kabar duka tersebut pertama kali diterima keluarga melalui sambungan telepon dari anaknya yang berada di Kupang. Saat itu, Maria yang baru selesai mandi terkejut ketika anaknya menanyakan keberadaan seluruh anggota keluarga sebelum akhirnya menyampaikan kabar duka itu.

“Anak saya telepon tanya Bapak dan saudara-saudara yang lain di mana. Tiba-tiba kabar itu disampaikan. Saya teriak, saya tidak percaya! Saya bilang, ‘Mama tidak mau! Anak saya tidak ada! Kamu tidak usah begitu!'” kenang Maria sambil menangis terisak.

Informasi yang diperoleh media ini, Jenazah Almarhum Alfonsius Albinus Mehan rencana akan diberangkatkan dari Papua menuju Makassar pada hari ini, dilanjutkan penerbangan keesokan harinya menuju Labuan Bajo untuk selanjutnya dibawa menuju ke rumah duka di Kabupaten Sikka.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru