GARIKO LAW OFFICE Laporkan Akun Facebook Natalia atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik terhadap Yossi 

Menurut Afrianus, perkembangan teknologi dan media sosial tidak boleh menjadi ruang bagi seseorang untuk secara bebas menuduhkan sesuatu kepada orang lain tanpa dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Maumere, 18 Agustus 2026 — Kantor Hukum GARIKO LAW OFFICE secara resmi telah mengajukan pengaduan tertulis ke SPKT Polres Sikka terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui media sosial Facebook terhadap klien kami, Yosefus Igansius Heribertus (Yossi).

Pengaduan tersebut telah disampaikan pada hari ini oleh tim GARIKO LAW OFFICE dan telah diteruskan kepada Kapolres Sikka untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional guna membuat terang peristiwa, mengumpulkan alat bukti, serta menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

Dalam proses pengaduan tersebut, tim GARIKO LAW OFFICE didampingi oleh Gabriel Carles Lado, S.H.

Baca juga: Ruas Jalan Waigete–Galit di Kali Buwer Lumpuh Total Akibat Gempa, Warga Mapitara Minta Pemerintah Segera Bertindak

Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan sejumlah postingan di media sosial Facebook yang menurut kami telah menyerang kehormatan dan nama baik klien kami dengan menuduhkan keterlibatan klien dalam suatu persoalan pribadi, termasuk tuduhan bahwa klien kami merupakan pihak yang menggunakan atau berada di balik akun Facebook dengan nama “Alos Mitak Paduroun”.

Dalam postingan tersebut juga terdapat narasi yang mengaitkan persoalan dugaan perselingkuhan antara akun Natalia dengan seorang oknum anggota kepolisian yang disebut memiliki sound system. Namun, klien kami, Yosefus Igansius Heribertus, sama sekali tidak mengetahui secara detail mengenai persoalan tersebut dan membantah keterlibatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

Ketua Tim GARIKO LAW OFFICE, Afrianus Ada, S.H., secara terpisah melalui media WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya mengambil langkah hukum karena tuduhan yang diarahkan kepada kliennya dinilai telah menimbulkan kerugian terhadap kehormatan dan nama baik klien.

Baca juga: Duka di Hari Kemerdekaan: Gempa Flores Luluhlantakkan Sikka, 4 Warga Meninggal, Ratusan Rumah Rusak, Upacara HUT ke-81 RI Ditiadakan

“Klien kami tidak mengetahui persoalan tersebut secara detail. Namun, justru klien kami dituduh sebagai pihak yang berada di balik akun Facebook palsu bernama Alos Mitak Paduroun dan disebut sebagai orang yang getol menyerang pihak terlapor melalui media sosial. Tuduhan tersebut sangat merugikan klien kami karena tidak didasarkan pada bukti yang kuat,” ujar Afrianus Ada, S.H.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru