Menurut Afrianus, perkembangan teknologi dan media sosial tidak boleh menjadi ruang bagi seseorang untuk secara bebas menuduhkan sesuatu kepada orang lain tanpa dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihaknya menegaskan bahwa GARIKO LAW OFFICE tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya proses hukum. Laporan ini justru ditempuh agar seluruh fakta dapat diuji melalui mekanisme hukum yang objektif dan transparan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Yang kami minta adalah agar seluruh fakta diperiksa secara objektif, termasuk siapa sebenarnya yang membuat, mengendalikan, dan menyebarkan konten tersebut serta apa tujuan dan akibat dari penyebarannya,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum
GARIKO LAW OFFICE memandang bahwa apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya unsur pidana, maka perbuatan tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku, khususnya terkait penghinaan, pencemaran nama baik, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyidikan.
Karena itu, kami menyerahkan kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap akun, unggahan, identitas pengelola akun, jejak digital, perangkat maupun bukti elektronik lainnya, serta memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
GARIKO LAW OFFICE Akan Kawal hingga Tuntas