GARIKO LAW OFFICE menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab profesi dalam memberikan perlindungan hukum kepada klien.
Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak akan mendahului proses hukum dengan menyatakan seseorang bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, kami juga tidak akan membiarkan klien kami menjadi sasaran tuduhan dan serangan terhadap kehormatan serta nama baiknya tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami dari GARIKO LAW OFFICE akan mengawal perkara ini sampai tuntas sesuai koridor hukum. Kami percaya bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kehormatan dan nama baiknya. Biarkan proses hukum bekerja untuk menemukan kebenaran dan memberikan rasa keadilan bagi klien kami,” tutup Afrianus Ada, S.H.