Renungan Harian: Selasa 11 Agustus 2026

Injil hari ini mengingatkan kita bahwa Yesus membalikkan ukuran kita tentang kebesaran. Ia tidak menempatkan orang yang kuat, berpengaruh, atau merasa mampu melakukan segala sesuatu sebagai pusat perhatian, melainkan seorang anak kecil yang lemah, membutuhkan bantuan, dan bergantung pada orang lain. Bagi Yesus, justru dalam kerendahan dan kelemahan itulah Allah menyatakan cara-Nya memerintah. Anak-anak, orang miskin, mereka yang kesepian, sakit, tersisih, para migran, dan setiap orang yang mengalami kerentanan adalah pribadi yang memiliki martabat yang tidak pernah boleh dirampas.

 

Perumpamaan tentang domba yang hilang memperlihatkan hati Bapa yang tidak pernah menganggap satu kehidupan pun tidak berharga. Tidak ada seorang pun yang boleh dibuang hanya karena terluka, tersesat, miskin, berbeda, atau berada di pinggir masyarakat. Allah mencari mereka yang sering dilupakan dunia. Karena itu, sebagai orang beriman, kita dipanggil bukan hanya untuk merasa kasihan kepada mereka yang kecil, tetapi untuk hadir, mendampingi, membela martabat dan hak-hak mereka, serta memastikan bahwa mereka tidak berjalan sendirian.

Baca juga: Renungan Harian; Rabu, 29 Juli 2026

 

Kehadiran Kerajaan Allah menjadi nyata ketika kita berani mendekati luka manusia dengan kasih, kelembutan, dan ketekunan. Menyambut seorang migran, menemani orang yang kesepian, mengunjungi mereka yang berada dalam penjara, membantu orang yang tidak memiliki tempat tinggal, atau mencari mereka yang tersisih adalah cara konkret menghadirkan kasih Kristus. Iman tidak cukup hanya berbicara tentang martabat manusia; iman harus membuat kita memperjuangkan agar setiap orang benar-benar diperlakukan dengan martabat dan hak yang sama.

Baca juga: OMK St. Theresia Nangablo Gelar Aksi Sosial di Tiga Sekolah Dasar

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru