PERSPEKTIFNUSANTARA.COM– PMKRI Cabang Maumere melalui Presidium Gerakan Kemasyarakatan, Mariady F Bata,yang sering disapa akrab Melki Bata menyatakan keprihatinan yang mendalam atas beredarnya informasi mengenai dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum anggota Kepolisian kepada pengecer BBM di Kabupaten Sikka.
Apabila dugaan tersebut benar, maka perbuatan demikian merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi, pengingkaran terhadap sumpah jabatan anggota Polri, serta penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat. Aparat penegak hukum tidak boleh menjadikan kewenangan negara sebagai alat untuk menekan rakyat kecil ataupun memperoleh keuntungan pribadi.
Ditengah kebijakan gubernur untuk membatasi penggunaan BBM bersubsidi bagi rakyat, di kabupaten sikka pengencer BBM ilegal di peras oleh oknum polisi
Polri dibentuk untuk melindungi masyarakat, bukan menakut-nakuti masyarakat. Wewenang penegakan hukum bukanlah komoditas yang dapat diperjualbelikan. Negara hukum akan kehilangan maknanya apabila hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi menjadi alat transaksi bagi mereka yang memiliki kekuasaan.
Fenomena dugaan praktik-praktik seperti ini merupakan ancaman serius terhadap kepercayaan publik. Masyarakat tidak lagi takut kepada hukum, melainkan takut kepada oknum yang menyalahgunakan hukum. Kondisi demikian merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan bertentangan dengan cita-cita reformasi Kepolisian.
“Polisi adalah alat negara yang diberi mandat oleh konstitusi untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum. Kewenangan tersebut bukanlah instrumen untuk menekan masyarakat ataupun memperoleh keuntungan pribadi. Jika benar ada oknum yang meminta uang kepada pengecer BBM dengan memanfaatkan kewenangannya, maka tindakan itu merupakan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi, sumpah jabatan, dan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya Polri,” tegas Melki Bata.
Tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi praktik pungutan liar, intimidasi, maupun dugaan pemerasan yang mengatasnamakan penegakan hukum. Setiap tindakan aparat wajib tunduk pada prinsip legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi Polri.
Oleh karena itu, PMKRI Cabang Maumere menyatakan sikap:
