Renovasi Kantor Bupati TTU Jadi Sorotan, Falent Kebo Tegaskan Tak Ada Dana APBD untuk Kantor Sementara

Saat ini, Bupati Falent Kebo menjalankan tugas pemerintahan dari Kantor Beta Timor di Kefamenanu. Langkah itu diambil agar pelayanan publik tetap berjalan normal selama proses renovasi kantor bupati berlangsung.
Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo. (Dok: Istimewa PN.com)

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM—KEFAMENANU,— Aktivitas pemerintahan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk sementara dipindahkan dari kantor bupati menyusul proses renovasi gedung utama yang sedang berlangsung. Di tengah perhatian publik terhadap penggunaan kantor sementara, Bupati TTU Yoseph Falentinus Delasalle Kebo akhirnya memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut.

Saat ini, Bupati Falent Kebo menjalankan tugas pemerintahan dari Kantor Beta Timor di Kefamenanu. Langkah itu diambil agar pelayanan publik tetap berjalan normal selama proses renovasi kantor bupati berlangsung.

Menurut Falent, keputusan menggunakan Kantor Beta Timor bukan tanpa pertimbangan. Pemerintah daerah, kata dia, lebih mengutamakan kenyamanan pelayanan masyarakat serta efektivitas kerja pemerintahan dibanding mempertahankan aktivitas di lokasi yang kurang representatif.

Baca juga: Satpol PP dan Damkar Sikka Tertibkan PKL di Wuring hingga Jalur Kangae–Kewapante Selama Tiga Bulan

Ia menjelaskan, rumah jabatan sebenarnya dapat dijadikan tempat kerja sementara. Namun, kondisi tersebut dinilai kurang ideal karena rumah jabatan masih ditempati keluarga, sehingga aktivitas pelayanan masyarakat berpotensi mengganggu kehidupan pribadi maupun kenyamanan warga yang datang mengurus kepentingan pemerintahan.

“Kalau dipusatkan di rumah jabatan, tentu suasananya tidak ideal. Ada keluarga yang tinggal di sana, termasuk anak-anak, sehingga pelayanan kepada masyarakat juga tidak maksimal,” ujar Falent.

Karena itu, Kantor Beta Timor dipilih sebagai solusi sementara yang dianggap lebih layak untuk menerima masyarakat, menggelar rapat pemerintahan, hingga menjalankan berbagai agenda kedinasan selama kantor utama direnovasi.

Baca juga: Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Resmi Teregistrasi di Kesbangpol Flores Timur

Sementara itu, Wakil Bupati TTU Kamillus Elu tetap menjalankan aktivitas pemerintahan dari rumah jabatan. Menurut Falent, pengaturan tersebut disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing pimpinan daerah.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru