Belakangan, muncul pula isu mengenai dugaan penggunaan dana pemerintah untuk menyewa kantor sementara tersebut. Menanggapi isu itu, Falent menegaskan bahwa penggunaan Kantor Beta Timor tidak menggunakan dana APBD.
Ia memastikan tidak ada anggaran daerah yang dialokasikan untuk pembayaran sewa gedung selama dipakai sebagai kantor sementara pemerintah kabupaten.
“Kantor ini tidak menggunakan dana APBD, jadi tidak benar kalau ada anggapan pemerintah menyewa dengan uang daerah,” tegasnya.
Falent menambahkan, fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan meski aktivitas pemerintahan dipindahkan sementara dari kantor utama.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah tetap bekerja maksimal dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat selama masa renovasi berlangsung.
Pemanfaatan Kantor Beta Timor akan dilakukan hingga renovasi kantor bupati selesai dikerjakan. Setelah proses pembangunan rampung, seluruh aktivitas pemerintahan direncanakan kembali dipusatkan di Kantor Bupati TTU seperti sebelumnya.