Rekrutmen Nusra Youth Day III 2026 Dibuka, OMK Keuskupan Atambua Disiapkan Ambil Peran Strategis

Salib NYD

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM,— Komisi Kepemudaan Keuskupan Atambua resmi membuka rekrutmen peserta untuk kegiatan Nusra Youth Day (NYD) III tahun 2026 yang akan diselenggarakan di Maumere pada 2–5 Juli 2026. Agenda ini menjadi momentum penting bagi Orang Muda Katolik (OMK) untuk berkumpul, berefleksi, serta memperkuat peran mereka dalam kehidupan menggereja dan sosial.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 31/PP/47/2026 tertanggal 9 April 2026 yang ditujukan kepada para deken, pastor paroki, serta moderator OMK. Surat ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas paroki dalam menyiapkan generasi muda Katolik yang tangguh dan berdaya saing.

Komisi Kepemudaan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari undangan Panitia Nusra Youth Day III tingkat regional. Oleh sebab itu, Keuskupan Atambua memandang perlu untuk segera melakukan proses rekrutmen dan seleksi peserta secara terarah dan bertanggung jawab.

Baca juga: Alex Uskono dan Perjalanan Musik yang Menyatuh dari Kupang Hingga Nusantara

Fokus utama rekrutmen adalah OMK yang aktif di paroki masing-masing.
Kriteria yang ditetapkan meliputi militansi dalam pelayanan, keterlibatan dalam kegiatan gereja, serta komitmen dalam menjalankan tanggung jawab sebagai bagian dari komunitas umat.

Setiap calon peserta juga diwajibkan membawa surat rekomendasi dari pastor paroki. Rekomendasi ini menjadi penegasan bahwa peserta benar-benar aktif dan layak mewakili paroki dalam kegiatan berskala regional tersebut.

Dari sisi pembiayaan, peserta diwajibkan menyiapkan biaya pendaftaran sebesar Rp750.000. Biaya ini mencakup kebutuhan konsumsi, transportasi lokal selama kegiatan, serta perlengkapan seperti kaos, tumbler, dan atribut lainnya yang telah ditentukan panitia.

Baca juga: Sekdis DISARPUS Sikka Sosialisasikan Gerakan 30 Menit Membaca di SDN Bolawolon dan SDN Blatat

Selain biaya utama, peserta juga perlu menyiapkan kebutuhan tambahan, seperti transportasi Atambua–Kupang pulang-pergi, biaya penginapan di Kupang, serta konsumsi selama perjalanan. Persiapan ini menjadi bagian penting demi kelancaran keikutsertaan dalam seluruh rangkaian kegiatan.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru