Fokus Pemulihan Pasca-Bencana, Kasatgas Bencana Kab. Sikka Tekankan Skala Prioritas Bantuan

"Memang setelah pasca tanggap darurat tahap 1, itu pengungsi sudah pulang semua ke rumah masing-masing, kemudian, yang terpusat masih di tiga lokasi Palue, Kangae, dan Nita. Tapi jumlahnya juga berkurang. Itu adalah masyarakat yang terdampak dan dalam kondisi adanya kerusakan rumah," ujar Margaretha

​Terkait status penanganan bencana ke depan, Pemkab Sikka akan menggelar rapat evaluasi bersama pimpinan daerah usai berakhirnya masa tanggap darurat pada tanggal 11 untuk menentukan apakah status akan diperpanjang atau resmi beralih penuh ke tahap pemulihan.

Transparansi Donasi Uang Tunai

​Menjawab isu perihal pengelolaan bantuan donasi, Margaretha memastikan seluruh bantuan yang masuk tercatat dengan transparan. Donasi dalam bentuk uang tunai termasuk bantuan dari tingkat kementerian, hingga saat ini belum terpakai dan tersimpan aman di rekening resmi.

​”kami selalu publikasikan setiap sore untuk donasi yang masuk dari siapa, jumlah berapa, saldo rekeningnya berapa. Pemanfaatannya itu yang mungkin kita atur kembali apakah nanti di masa transisi baru dimanfaatkan dengan mekanisme seperti apa, karena memang kita juga harus menyampaikan ke publik soal pemanfaatannya,” tegasnya.

​Sementara itu, untuk bantuan uang tunai yang diserahkan langsung oleh Menteri kepada Bupati beberapa waktu lalu, pihak Satgas telah membelanjakannya dalam bentuk barang sesuai kebutuhan prioritas di lapangan dan kini tinggal menunggu jadwal pendistribusian (pendroppingan).

​Proses penyaluran logistik dipastikan tetap berjalan beriringan dengan penyisiran kebutuhan warga terdampak di berbagai titik. Pemkab Sikka berkomitmen agar seluruh dana donasi maupun bantuan logistik dapat dimanfaatkan secara akuntabel hingga masa pemulihan pascabencana selesai.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru