Kemenag Flotim Perkuat Sinergi dengan Keuskupan Larantuka melalui Penugasan Penyuluh Agama Katolik

"Kementerian Agama terbuka untuk kerja sama dengan Keuskupan Larantuka. Penyuluh diberi peran untuk memberi diri dan berpartisipasi dalam karya pastoral gereja lokal," katanya.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, Larantuka: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur memperkuat sinergi dengan Keuskupan Larantuka melalui penempatan tujuh Penyuluh Agama Katolik pada sejumlah komisi Keuskupan Larantuka.

Penempatan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Uskup Larantuka tentang penempatan dan pengangkatan tenaga Penyuluh Agama Katolik yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama Flores Timur, Senin (7 September 2026)

Kegiatan itu dihadiri Kepala Kantor Kemenag Flores Timur Yosef Aloysius Babaputra, Kepala Seksi Urusan Agama Katolik Paulus Pedro, Ketua Sekretariat Pastoral Keuskupan Larantuka RD Ben Belawa, serta tujuh penyuluh yang mendapat tugas pada komisi-komisi Keuskupan Larantuka.

Baca juga: Misa Syukur HUT ke-14 dan Pelantikan Kepala Sekolah, SMA Negeri 1 Waigete Teguhkan Komitmen Majukan Pendidikan

Yosef Aloysius Babaputra mengatakan penugasan tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kementerian Agama Flores Timur dan Keuskupan Larantuka.

“Kementerian Agama terbuka untuk kerja sama dengan Keuskupan Larantuka. Penyuluh diberi peran untuk memberi diri dan berpartisipasi dalam karya pastoral gereja lokal,” katanya.

Ia mengatakan kehadiran para penyuluh dalam karya pastoral juga merupakan bagian dari kehadiran Kementerian Agama Flores Timur dalam pelayanan keagamaan di tengah masyarakat.

Baca juga: WHN Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Gempa Flores di Sikka dan Manggarai Timur

Yosef berpesan agar para penyuluh menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan membawa nama baik Kementerian Agama.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru