Rintihan dari Posko Gelora Samador: JK Dengarkan Suara Hati Pengungsi yang Meminta Sembako hingga Beasiswa

"Yang penting untuk sekarang ini harus rehabilitasi dan juga perbaikan kehidupan, kembali pekerjaan nanti pada waktunya. Anak-anak sekolah tentu kembali ke sekolah, perbaikan-perbaikan semuanya," tegas JK.
Jusuf Kalla Didampingi Bupati Sikka, Juventus P. Yoris Kago di Gelora Samador Maumere.

Ketika JK menanyakan apa kebutuhan paling mendesak agar mereka bisa kembali berdaya, seruan kompak langsung bersahut-sahutan dari para pengungsi. “Sembako! Sembako, Pak!” seru warga serentak, yang disusul dengan harapan besar akan masa depan buah hati mereka: “Beasiswa buat anak sekolah… Sembako, Pak! Beasiswa.”

Sembari mencairkan suasana lewat canda tawa hangat, JK meminta para pengungsi untuk tetap sabar dan berjanji pemenuhan materi hingga sektor pendidikan akan dirampungkan secara bertahap melalui kolaborasi pemerintah dan organisasi sosial.

Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, yang mendampingi kunjungan tersebut mencatat jumlah pengungsi di Gelora Samador kini menyisakan sekitar 655 jiwa seiring proses pemulangan bertahap. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menelan bulat-bulat isu menyesatkan di media sosial dan tetap berpatokan pada data resmi BMKG serta BNPB.

Jusuf Kalla Didampingi Bupati Sikka, Juventus P. Yoris Kago di Gelora Samador Maumere.

Guna menangani trauma warga, Pemerintah Kabupaten Sikka bersama relawan Kementerian Sosial, PMI, TNI, dan Polri terus menggalakkan program pendampingan psikososial. Layanan pemulihan trauma ini difokuskan kepada anak-anak dan orang tua, melengkapi pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan dan tempat tidur layak di area pengungsian.

 

Klik link ini untuk mendapatkan berita terbaru hanya di PerspektifNusantara.com.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru