Presiden Prabowo Tinjau Dampak Bencana di Nagekeo, Bupati Ungkap MBG Berhasil Tekan Angka KDRT

"KDRT yang terjadi dulunya istri tuntut minta uang, ketika uangnya tidak ada, suaminya marah pukul istri. Sekarang kalau suaminya tidak kasih uang, dia punya uang sendiri dari MBG. Hal ini yang memang tidak orang bayangkan, Ini kami juga tidak hitung, tapi setelah dalam survei, kami temukan keadaannya semacam itu Bapak," ujar Simplisius di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

“Saya dapat laporan dari Bapak Bupati bahwa rakyat Kabupaten Nagekeo itu merasakan manfaat dari MBG,” ungkap Presiden Prabowo dalam konferensi pers usai meninjau posko pengungsi di Lapangan Berdikari Kab. Nagekeo.

Dalam konferensi persnya, Presiden juga menyampaikan rasa duka cita mendalam kepada para korban terdampak dan memastikan seluruh bantuan pusat terus disalurkan.

“Ucapan belasungkawa saya, mereka yang kehilangan keluarganya, dan juga saya sampaikan bahwa pemerintah pusat terus menerus memantau, melakukan langkah langkah, mengirim bantuan, menyiapkan semuanya untuk mengatasi kesulitan saudara saudara. Ini masalah alam, kita waspadai, kita belajar, dan kita ambil langkah langkah persiapan,” ungkap Presiden Prabowo.

Terkait proses pemulihan, Presiden menjelaskan bahwa aktivitas persekolahan akan segera difasilitasi menggunakan tenda-tenda darurat demi keamanan siswa.

“Sudah kita siapkan perbaikan perbaikan, langkah langkah sementara, supaya sekolah bisa segera buka, segera kita jalankan mungkin untuk keamanan sekolah sekolah mungkin di tenda dulu,” ujar Presiden.

Berdasarkan perkiraan para ahli, kondisi wilayah diperkirakan kembali stabil dalam waktu maksimal tiga minggu ke depan, sebelum nantinya dilanjutkan dengan pembangunan hunian sementara dan perbaikan rumah warga. (Irma Rose)

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru