Wartawan Sikka Tetap Bertugas Pascagempa, Astra Group Hadir Memberi Dukungan 30 Paket Sembako

"Kehadiran wartawan sering sekali membantu kami untuk mengedukasi masyarakat. Tujuan paling utama adalah bagaimana mengedukasi masyarakat dan juga sekaligus menjadi bagian dari mata masyarakat untuk mengawasi kerja-kerja kami, sekaligus juga memberikan masukan dan pendidikan soal pemberdayaan masyarakat yang benar," jelas Vonny Francis.
Penyaluran Bantuan Kepada Aliansi Wartawan Sikka Melalui Divisi Enviromental and Responsinbility (ESR) Astra Korporasi Lewat Program Pilar Kemanusiaan Nurani Astra Berbagai ( Astra SOS).

“Kepada Pak Boy Kelana, Ibu Diah Suran Febrianti, dan Mbak Yulika, juga dari Astra ini program namanya Nurani Astra Berbagi, itu berhubungan dengan SOS-nya Astra,” ucap Vonny.

Ketua Aliansi Wartawan Sikka (AWAS), Mario WP Sina, turut menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Astra Group dan Vony Francis atas perhatian nyata yang diberikan kepada jurnalis terdampak bencana.

“Bantuan paket sembako ini bukan hanya bernilai secara materi, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian dan dukungan moral bagi rekan-rekan media yang di tengah kondisi terdampak bencana tetap berusaha menjalankan tugas jurnalistik, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta mengawal perkembangan penanganan gempa di Kabupaten Sikka,” ungkap Mario.

Ketua AWAS berharap bantuan yang diberikan Astra Group dapat meringankan kebutuhan awak media, sekaligus menjadi semangat untuk terus hadir memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab bagi masyarakat.

Melalui sinergi dan solidaritas ini, kolaborasi antara Astra Group dan insan pers di Kabupaten Sikka diharapkan terus terjalin erat, khususnya dalam mengawal pemulihan pascabencana dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Flores.

 

 

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru