Tinjau Langsung Dampak Gempa di Sikka, Wapres Gibran Tekankan: Keselamatan Warga dan Kebutuhan Dasar Jadi Prioritas, Tak Boleh Ada yang Tersisa

“Dalam penanganan darurat, keselamatan warga dan pemenuhan kebutuhan mendesak harus menjadi prioritas utama. Tidak boleh ada satu pun warga yang tidak tersentuh bantuan, termasuk mereka yang berada di wilayah sulit diakses seperti permukiman pegunungan,” tegas Wapres.
Wapres Gibran Bersama Jajaran Perwakilan Pemerintah Pusat Beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, SIKKA – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming, meninjau langsung sejumlah titik infrastruktur dan wilayah terdampak gempa bumi di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam kunjungan kerjanya, Wapres menekankan agar penanganan bencana berjalan cepat, terpadu, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Penekanan tersebut disampaikan Wapres kepada jajaran perwakilan pemerintah pusat beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) saat meninjau sejumlah infrastruktur yang mengalami kerusakan akibat guncangan gempa berkekuatan magnitudo 7,7 yang melanda wilayah Flores pada Sabtu, 15 Agustus 2026 silam.

Baca juga: Bupati Juventus: Dukungan Kemensos dan Alat Berat Dukung Percepatan Penanganan Gempa di Sikka

Wapres menegaskan bahwa keselamatan jiwa warga serta pemenuhan kebutuhan mendesak harus menjadi perhatian utama dan mendahulukan setiap langkah penanganan di lapangan.

“Dalam penanganan darurat, keselamatan warga dan pemenuhan kebutuhan mendesak harus menjadi prioritas utama. Tidak boleh ada satu pun warga yang tidak tersentuh bantuan, termasuk mereka yang berada di wilayah sulit diakses seperti permukiman pegunungan,” tegas Wapres.

Agar arahan tersebut dapat berjalan efektif hingga ke pelosok terdampak, Wapres meminta seluruh jajaran pemerintah daerah dan Forkopimda tidak hanya menunggu laporan dari atas, melainkan turun langsung memantau dan memastikan setiap instruksi benar-benar terlaksana di lapangan tanpa terhalang sekat birokrasi.

Baca juga: Penyidik Ubah Frasa Pasal Kasus Penganiayaan dan Pengancaman Perempuan Lansia, GMNI Desak Kapolres Flores Timur Copot Penyidik

“Setiap kendala harus segera diidentifikasi dan diselesaikan, dengan penanggung jawab dan target waktu yang jelas. Seluruh persoalan dan kendala yang ditemukan di lapangan akan saya laporkan kepada Bapak Presiden,” tambahnya.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru