Bupati Juventus: Dukungan Kemensos dan Alat Berat Dukung Percepatan Penanganan Gempa di Sikka

“Pemerintah Kabupaten Sikka menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia yang telah merespons dengan cepat kondisi bencana di Kabupaten Sikka. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum melalui BWS NT II dan BPJN NTT yang telah memberikan dukungan alat berat untuk membantu penanganan dampak gempa,” ujar Bupati Juventus.

“Berbagai dukungan ini tentu sangat berarti bagi masyarakat Kabupaten Sikka. Kita tidak bekerja sendiri. Pemerintah Kabupaten Sikka terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan seluruh pihak untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat, tepat dan menyentuh kebutuhan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah terus melakukan pemantauan terhadap kondisi di sejumlah wilayah terdampak, termasuk daerah yang mengalami kerusakan infrastruktur dan akses transportasi akibat longsor.

Koordinasi lintas sektor juga terus diperkuat untuk memastikan proses evakuasi, pelayanan kesehatan, pembersihan akses, pendistribusian logistik, serta pemulihan fasilitas umum dapat berjalan secara bertahap.

Bupati berharap dukungan dari berbagai pihak terus mengalir sehingga proses penanganan dan pemulihan pascabencana di Kabupaten Sikka dapat dilakukan secara optimal.

“Yang paling utama saat ini adalah keselamatan masyarakat. Kita terus berupaya agar kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi dan akses menuju wilayah terdampak dapat segera dibuka,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Sikka juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta bersama-sama mendukung proses penanganan darurat dan pemulihan pascagempa.

Penanganan bencana gempa bumi di Kabupaten Sikka hingga kini terus dilakukan secara terpadu melalui Pos Komando Tanggap Darurat dengan melibatkan berbagai unsur dan dukungan lintas kementerian/lembaga.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru