Keseimbangan Hak dan Kewajiban Pekerja : Pemberi Kerja Wajib Menjunjung Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan

Ketua Wawasan Hukum Nusantara DPD Jakarta Utara, Joko, S.H., C.BL, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Menurutnya, pemberi kerja tidak cukup hanya menuntut kedisiplinan, loyalitas, dan produktivitas dari pegawai atau karyawan, tetapi juga wajib memastikan hak-hak normatif pekerja dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemberi kerja harus memahami bahwa kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif. Di dalamnya terdapat prinsip perlindungan, kepastian hukum, kepatutan, dan keadilan. Sebaliknya, pekerja juga tidak boleh hanya menuntut hak tanpa melaksanakan kewajibannya secara profesional,” tegasnya.

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja bukanlah hubungan yang semata-mata didasarkan pada kepentingan ekonomi. Terdapat hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.

Pekerja berhak memperoleh perlakuan dan pemenuhan hak sesuai ketentuan hukum, sekaligus berkewajiban melaksanakan pekerjaan, menaati peraturan perusahaan yang sah, menjaga disiplin, serta bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan.

Demikian pula pemberi kerja berhak memperoleh kinerja yang baik dari pekerja, tetapi memiliki kewajiban untuk memberikan hak-hak pekerja, menciptakan lingkungan kerja yang layak dan aman, serta menjalankan hubungan kerja sesuai koridor hukum.

Prinsip tersebut penting agar hubungan industrial tidak berkembang menjadi relasi yang timpang, di mana salah satu pihak hanya menuntut kewajiban sementara mengabaikan hak pihak lainnya.

Joko,S.H.C.BL mengingatkan, apabila ketentuan ketenagakerjaan tidak dilaksanakan secara konsisten, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja. Perselisihan yang pada awalnya mungkin hanya berkaitan dengan persoalan hak normatif dapat berkembang menjadi sengketa hubungan industrial apabila tidak diselesaikan secara tepat dan proporsional.

Karena itu, langkah preventif jauh lebih penting daripada menunggu munculnya konflik.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru