Keseimbangan Hak dan Kewajiban Pekerja : Pemberi Kerja Wajib Menjunjung Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan

Ketua Wawasan Hukum Nusantara DPD Jakarta Utara, Joko, S.H., C.BL, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Menurutnya, pemberi kerja tidak cukup hanya menuntut kedisiplinan, loyalitas, dan produktivitas dari pegawai atau karyawan, tetapi juga wajib memastikan hak-hak normatif pekerja dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemberi kerja perlu melakukan evaluasi internal secara berkala terhadap pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan. Di sisi lain, pekerja juga perlu memahami hak dan kewajibannya secara utuh sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan berdasarkan data, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai hubungan kerja dibangun hanya berdasarkan tuntutan hak atau hanya berdasarkan tuntutan kewajiban. Keduanya harus berjalan seimbang. Perusahaan membutuhkan pekerja yang profesional, dan pekerja membutuhkan perusahaan yang taat hukum serta memberikan perlindungan dan kepastian,” kata Joko.

Lebih jauh, ia menilai kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik. Perusahaan yang mampu memenuhi kewajiban hukumnya sekaligus membangun budaya kerja yang profesional pada akhirnya dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih kondusif.

Dengan demikian, pemenuhan hak pekerja bukanlah bentuk pemberian semata dari pemberi kerja, melainkan bagian dari kewajiban hukum. Sebaliknya, pemenuhan hak tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan kewajiban pekerja secara bertanggung jawab.

Prinsip akhirnya sederhana: hak dan kewajiban harus berjalan beriringan, dengan hukum sebagai batas dan keadilan sebagai orientasi.

Keseimbangan itulah yang menjadi fondasi terciptanya hubungan kerja yang sehat, produktif, berkeadilan, dan memiliki kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru