PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, MAUMERE — Langkah hukum kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menyeret Mishar memasuki babak baru. Didampingi tim kuasa hukumnya, Mishar mendatangi Mapolres Sikka pada Jumat (7/8/2026) untuk memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Sikka berdasarkan Surat Panggilan Polisi Nomor S.Pgl/Saksi.1/723/VIII/Res.5/2026/Satreskrim.
Kuasa Hukum Mishar, Dominikus Tukan, mengungkapkan bahwa agenda pemeriksaan kliennya sebagai saksi yang dijadwalkan pukul 10.00 WITA tersebut diwarnai sikap tegas dari pihak terlapor, hingga berujung pada penutupan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lebih awal.
Menolak Menjawab Pokok Perkara karena Menganggap Tak Adil
Baca juga: Jaga Posisi ke Delapan Besar, Flores United Tekuk PS Malaka 2-1 di Maumere
Dominikus menjelaskan, saat berhadapan dengan penyidik Pak Tildis di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Mishar hanya bersedia menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan riwayat hidup dan identitas diri. Namun, begitu masuk ke materi pokok perkara dugaan penyalahgunaan BBM, Mishar secara tegas menolak untuk memberikan jawaban.
“Klien kami menolak untuk menjawab pertanyaan pokok perkara dengan alasan bahwa dia merasa tidak adil. Dia merasa tidak adil karena sampai dengan saat ini ternyata, sepengetahuan dia bahwa masih banyak penjual BBM eceran di pinggir jalan. Sehingga dia tidak menjawab tadi. Sehingga karena dia menolak menjawab, akhirnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu ditutup,” ujar Dominikus dalam konferensi pers usai pemeriksaan di Polres Sikka.
Total pertanyaan yang diajukan penyidik tercatat kurang dari 10 point, mencakup identitas hingga pertanyaan penutup standar mengenai ketiadaan unsur paksaan. Karena kliennya tetap konsisten menggunakan haknya untuk tidak menjawab substansi perkara, penyidik akhirnya menutup proses BAP. Mishar kemudian menandatangani BAP yang memuat pernyataan penolakan menjawab tersebut.
Baca juga: Gol Dramatis Arisman Ahmad Segel Tiket 8 Besar Persebata Lembata di Soeratin Cup U-17 2026
Dominikus juga mengkritisi adanya pertanyaan dari penyidik yang menanyakan apakah sikap menolak menjawab tersebut akan terus dilanjutkan hingga proses hukum di Kejaksaan dan Pengadilan. Menurut Dominikus, pertanyaan semacam itu tidak relevan dan berada di luar koridor kewenangan penyidikan kepolisian.