Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM di Sikka: Klien Tolak Jawab Pokok Perkara, Kuasa Hukum Sorot Asas Keadilan dan Laporan Propam

"Klien kami menolak untuk menjawab pertanyaan pokok perkara dengan alasan bahwa dia merasa tidak adil. Dia merasa tidak adil karena sampai dengan saat ini ternyata, sepengetahuan dia bahwa masih banyak penjual BBM eceran di pinggir jalan. Sehingga dia tidak menjawab tadi. Sehingga karena dia menolak menjawab, akhirnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu ditutup," ujar Dominikus dalam konferensi pers usai pemeriksaan di Polres Sikka.
Keterangan foto: Kuasa Hukum Domi Tukan dan Mishar

Di akhir keterangannya, Dominikus menekankan pentingnya penerapan asas equality before the law (persamaan kedudukan di hadapan hukum) secara konsisten dari tahap awal penyelidikan hingga penyidikan, bukan hanya dinilai saat putusan pengadilan.

“Semua orang sama di mata hukum. Sehingga klien saya merasa tidak adil dengan maraknya penjualan BBM eceran yang mencari untung 500 sampai 1.000, bahkan berita sebelumnya ada oknum polisi yang menjual. Jadi kita jangan melihat ketidakadilan itu di pengadilan. Ketidakadilan itu harus sejak semula dari penyelidikan sampai penyidikan. Karena sangat tidak adil kalau nanti ada oknum divonis bersalah tentang hal yang sama juga yang diduga bersalah dilakukan oleh orang lain,” tegas Dominikus Tukan.

Pihaknya menyoroti fenomena perbedaan perlakuan hukum di lapangan. Di satu sisi, pengecer kecil yang mencari keuntungan tipis Rp500 hingga Rp1.000 ditindak tegas, sementara aktivitas penjualan BBM di tempat lain, bahkan yang berlokasi tak jauh dari fasilitas publik dan rumah dinas kepolisian, terkesan dibiarkan.

“Klien saya menyanggah bahwa benar ini kami sendiri diproses, ada orang lain bahkan oknum polisi, bahkan ada sekarang BBM dijual di depan rumah dinasnya Kapolres, depan rumah dinasnya Kasat Reskrim, Tidak ditangkap,” pungkas Dominikus.

 

Klik link ini untuk mendapatkan berita terbaru hanya di PerspektifNusantara.com.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru