Di akhir keterangannya, Dominikus menekankan pentingnya penerapan asas equality before the law (persamaan kedudukan di hadapan hukum) secara konsisten dari tahap awal penyelidikan hingga penyidikan, bukan hanya dinilai saat putusan pengadilan.
“Semua orang sama di mata hukum. Sehingga klien saya merasa tidak adil dengan maraknya penjualan BBM eceran yang mencari untung 500 sampai 1.000, bahkan berita sebelumnya ada oknum polisi yang menjual. Jadi kita jangan melihat ketidakadilan itu di pengadilan. Ketidakadilan itu harus sejak semula dari penyelidikan sampai penyidikan. Karena sangat tidak adil kalau nanti ada oknum divonis bersalah tentang hal yang sama juga yang diduga bersalah dilakukan oleh orang lain,” tegas Dominikus Tukan.
Pihaknya menyoroti fenomena perbedaan perlakuan hukum di lapangan. Di satu sisi, pengecer kecil yang mencari keuntungan tipis Rp500 hingga Rp1.000 ditindak tegas, sementara aktivitas penjualan BBM di tempat lain, bahkan yang berlokasi tak jauh dari fasilitas publik dan rumah dinas kepolisian, terkesan dibiarkan.
“Klien saya menyanggah bahwa benar ini kami sendiri diproses, ada orang lain bahkan oknum polisi, bahkan ada sekarang BBM dijual di depan rumah dinasnya Kapolres, depan rumah dinasnya Kasat Reskrim, Tidak ditangkap,” pungkas Dominikus.
Klik link ini untuk mendapatkan berita terbaru hanya di PerspektifNusantara.com.