Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM di Sikka: Klien Tolak Jawab Pokok Perkara, Kuasa Hukum Sorot Asas Keadilan dan Laporan Propam

"Klien kami menolak untuk menjawab pertanyaan pokok perkara dengan alasan bahwa dia merasa tidak adil. Dia merasa tidak adil karena sampai dengan saat ini ternyata, sepengetahuan dia bahwa masih banyak penjual BBM eceran di pinggir jalan. Sehingga dia tidak menjawab tadi. Sehingga karena dia menolak menjawab, akhirnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu ditutup," ujar Dominikus dalam konferensi pers usai pemeriksaan di Polres Sikka.
Keterangan foto: Kuasa Hukum Domi Tukan dan Mishar

“Klien saya juga menjawab bahwa dia tidak menjawab, karena apa? Kalau dia menggunakan haknya untuk tidak menjawab di penyidikan, ya tanyanya di penyidikan. Kenapa tanyanya sampai di pengadilan? Itu kan wilayah hukum yang berbeda, ini institusi yang berbeda,” tegas Dominikus.

Mengawal Laporan Dugaan Pelanggaran Oknum Kepolisian di Propam

Sebelum melangkah ke ruang Tipidter, Dominikus bersama kliennya menyempatkan diri menyambangi Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Sikka untuk menanyakan progress atas laporan aduan yang pernah mereka layangkan. Dalam pertemuan bersama petugas Propam, Pak Somba Say, pihak kuasa hukum memperoleh keterangan lisan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Dari koordinasi tersebut, diketahui bahwa laporan aduan dari pihak Mishar saat ini tengah dalam penanganan intensif oleh Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Apabila dalam proses hukum ditemukan keterlibatan oknum perwira, maka persidangan etik akan digelar di Mapolda NTT Kupang, sedangkan untuk anggota berpangkat Bintara akan disidangkan di Polres Sikka.

Meski mengapresiasi penanganan yang sedang berjalan di Propam Polda NTT, Dominikus menyayangkan belum adanya pemberitahuan tertulis yang diterima pihak korban/pelapor.

“Sampai hari ini, kami selaku kuasa hukum ataupun klien kami belum mendapat surat apapun, baik dari Propam Polda NTT atau Propam Res Sikka berkaitan dengan perkembangan laporan ini. Tapi kami apresiasi Propam Polda NTT yang sedang menangani perkara ini dan kami berharap supaya penanganan ini dilakukan secara profesional dan bisa diketahui oleh publik, karena ini berkaitan dengan nasib masyarakat kecil,” lugasnya.

Tuntut Penegakan Hukum yang Berkeadilan (Equality Before the Law)

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru