Tarian Dero Jai Jadi Tarian Juara Nirwana 04 Nagekeo di Gelora Samador Setelah Bungkam Persada

"Kami sudah yakin harus menang. Kami belajar dari pertandingan sebelumnya, dan setelah menonton Alor serta Sumba Barat Daya, kami melihat kelebihan mereka memiliki penyerang yang bagus dan postur prima namun kami juga temukan celah. Fokus utama kami perbaiki di lini pertahanan."
Ekspresi Pemain Nirwana 04 Nagekeo Setelah Menjuarai Piala Pertiwi di Kabupaten Sikka.

Kapten tim, Felsiana Menge Pati, menyampaikan rasa syukur yang mendalam.

“Kami senang kami bisa menjadi juara Piala Pertiwi pertama ini. Sepanjang laga kami membaca pola permainan lawan, namun kami akui sempat terkendala stamina menghadapi kecepatan penyerang mereka. Meski begitu kami tetap kompak menjaga pertahanan dari belakang hingga tengah,” katanya.

Apresiasi dan Harapan Besar
Sementara itu, Pelatih Persada Sumba Barat Daya, Marselinus Bora, memberikan apresiasi tinggi bagi keberhasilan turnamen ini.

“Terima kasih kepada panitia yang menyelenggarakan Piala Pertiwi pertama di NTT, luar biasa! Ini momen berharga karena kami bisa ikut serta untuk pertama kalinya. Tujuan kami bukan sekadar juara, tapi memperkenalkan sepak bola putri agar jadi contoh daerah lain. Semoga tahun depan jumlah peserta bertambah dan sepak bola putri NTT semakin maju,” ucapnya.

Kapten Persada Sumba Barat Daya, Angelica Roswita Yohanes, juga mengakui keunggulan tuan rumah kejuaraan ini.

“Selamat untuk Nirwana 04 Nagekeo, permainan mereka sangat menguasai lapangan, terutama stamina yang jauh di atas kami. Kami akan jadikan ini pelajaran berharga untuk tampil lebih baik lagi di masa depan,” tutupnya.

Gelar juara ini menjadi bukti kebangkitan sepak bola putri di NTT, sekaligus menegaskan Nirwana 04 Nagekeo sebagai tim terbaik yang pantas mengukir nama di sejarah pertama Piala Pertiwi NTT.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru