Balas Kekalahan 3-0, BMU Alor Pantar Tekuk Perseftim 3-1

"Kami berusaha mengejar ketinggalan setelah kekalahan 3-0 kemarin, dan hari ini kami berhasil menuntaskan itu. Masih tersisa dua pertandingan, apa pun hasilnya kami akan berjuang sekuat tenaga agar bisa lolos ke babak delapan besar".
Keterangan foto pelatih Taslim Mbere dan kapten Tim BMU Pantar Alor Jalil Lulah M.Dasing saat memberikan keterangan di ruang konferensi pers.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, Maumere– BMU Alor Pantar bangkit dari keterpurukan dengan tampil memukau mengalahkan Perseftim Flores Timur 3-1 pada lanjutan Hari Kedelapan Piala Gubernur NTT Soeratin Cup U-17 2026, Sabtu (1/8/2026) di Stadion Gelora Samador.

Kemenangan ini menjadi jawaban nyata tim untuk menuntaskan rasa kecewa setelah tumbang 3-0 di laga sebelumnya.

Tim asuhan Taslim Mbere langsung tampil agresif sejak awal. Keunggulan pertama didapatkan pada menit ke-35 lewat eksekusi Juan Moll, pemain nomor punggung 19. Skor 1-0 bertahan hingga peluit istirahat dibunyikan.

Baca juga: Tak Terima Ketidakadilan, Terduga Pelaku Kasus BBM di Sikka Menolak Diperiksa Penyidik dan Tolak Tanda Tangan BAP Penyitaan

Memasuki babak kedua, BMU Alor Pantar makin menguasai jalannya pertandingan. Menit ke-69, Amrullah Djou nomor punggung 12 memperlebar jarak menjadi 2-0. Belum selesai euforia, Juan Moll kembali mencetak namanya di papan skor pada menit ke-73, menyempurnakan keunggulan 3-0 bagi timnya.

Perseftim Flores Timur tak menyerah dan terus berusaha membalas. Di detik-detik injury time, tepatnya menit ke-90+2, Mikael Leonel K. Lian nomor punggung 7 berhasil mencetak gol penghibur.

Pertandingan pun ditutup dengan skor akhir 3-1 untuk keunggulan BMU Alor Pantar.

Baca juga: Tahan Persap Alor Berbagi Skor, Persada SBD Amankan Poin Perdana di Pertiwi Cup 2026

Pelatih kepala BMU Alor Pantar, Taslim Mbere, menyambut gembira hasil ini.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru