79 Tahun Yapenthom di Sikka, Pelopor Pendidikan Flores yang Tetap Merawat Semangat “Dari Rakyat untuk Rakyat“

"Yapenthom adalah sekolah SMP tertua di Kabupaten Sikka dan tertua kedua di Flores setelah Frateran Ndona. Yayasan ini dibangun pada 1 Mei 1947, sedangkan SMP pertama (Yapenthom 1) didirikan pada 1 Agustus 1949 oleh Raja Don Thomas Ximenes da Silva bersama para koleganya," ujar Thomas Ricky.
Ketua komite Yayasan Pendidikan Thomas Thomas, Ricky Manek Perera, kepala SMKS Yohanes XXIII Bernadus Badar SE, ketua Panitia HUT ke - 79 Yapenthom Vicky Dagomes, ibu kepala Sekolah SMP Yapenthom 1 Gabriella Erika.

“Thomas boleh berhenti dari Raja, boleh turun dari takhta, bahkan boleh masuk penjara, tapi Yapenthom dan SMP-nya adalah milik rakyat Sikka, maka harus berjalan terus.”

Rangkaian Kegiatan HUT ke-79

Rangkaian perayaan HUT Yapenthom tahun ini akan berlangsung mulai 27 Juli hingga 1 Agustus, berpusat di Aula dan Halaman Kompleks Yapenthom:

27–30 Juli (Senin–Kamis): Perlombaan dan pertandingan antar-sekolah asuhan Yapenthom.

31 Juli (Kamis): Kegiatan nyekar ke makam pendiri (Raja Don Thomas) serta para tokoh penyokong/penjasa yayasan.

1 Agustus (Jumat): Misa Syukur Ulang Tahun Yayasan disatukan dengan Misa Pembukaan Tahun Ajaran Baru.

2 Agustus (Sabtu): Acara Puncak yang diawali dengan jalan sehat bersama seluruh siswa, guru, karyawan, alumni, mitra kerja, serta pemangku kepentingan.

Menjawab Tantangan Modern: Pendidikan Berkarakter dan Teruji

Di tengah persaingan era modern, Yapenthom terus menunjukkan eksistensinya. Bernadus Badar, Kepala Sekolah SMK Yohanes 23 Maumere, menyampaikan keberhasilan lembaga kejuruan Yapenthom yang rutin mencatatkan prestasi nasional di bidang akademik maupun non-akademik, seperti kejuaraan O2SN cabang renang hingga Lomba Kompetensi Siswa (LKS) tingkat provinsi NTT.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ikut kami:

Terpopuler