Tragedi Berdarah di Hewokloang: Niat Cari Pelaku Pemukulan, Dua Pemuda Malah Ditikam, Satu Tewas Tragis

​"Saat keributan terjadi, pelaku TK melakukan penikaman menggunakan sebilah pisau terhadap dua orang korban. Korban F mengalami luka tusuk serius di dada sebelah kiri, sementara korban GH mengalami luka tusuk di bagian punggung," jelas Ipda Leonard Tunga.
Tempat Kejadian Perkara

​”Saat keributan terjadi, pelaku TK melakukan penikaman menggunakan sebilah pisau terhadap dua orang korban. Korban F mengalami luka tusuk serius di dada sebelah kiri, sementara korban GH mengalami luka tusuk di bagian punggung,” jelas Ipda Leonard Tunga.

​Satu Korban Tewas, Satu Kritis di RS

​Akibat serangan senjata tajam tersebut, kedua korban langsung roboh dan bersimbah darah. Berdasarkan pemeriksaan medis dan saksi di lokasi, korban berinisial GH (27) mengalami luka yang sangat fatal hingga ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

​Sementara itu, korban F (26) yang mengalami luka tusuk di dada kiri dilaporkan dalam kondisi kritis namun berhasil dievakuasi tepat waktu. “Saat ini korban F sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. TC Hillers Maumere karena mengalami luka berat,” tambahnya.

​Pihak kepolisian juga telah mengantongi keterangan dari saksi mata di lokasi kejadian, salah satunya adalah ALR (62), seorang petani asal Ende yang kebetulan berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

​Ipda Leonard Tunga menegaskan bahwa saat ini kepolisian dari Polsek Kewapante bersama Satreskrim Polres Sikka tengah melakukan penanganan intensif terhadap kasus ini. Pihaknya juga mengimbau kepada keluarga korban dan masyarakat luas agar tetap tenang dan mempercayakan penegakan hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

​”Kasus ini sedang dalam penanganan serius oleh penyidik. Kami meminta seluruh pihak, terutama keluarga korban, untuk menahan diri dan tidak melakukan aksi balas dendam. Berikan kesempatan kepada kepolisian untuk memproses hukum pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ikut kami:

Terpopuler