Jika proses perdamaian buntu dan perkara ini naik ke tingkat peradilan, Kapolsek Alok menyampaikan bahwa kasus ini masuk ke dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berdasarkan Pasal 205 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara. Dalam mekanisme ini, tersangka tidak akan ditahan, sidang berjalan dengan acara cepat dipimpin hakim tunggal, serta pihak Kepolisian yang akan bertindak langsung sebagai penuntut umum di persidangan, bukan Jaksa.
Hingga saat ini, pihak ahli waris Ibu Salma dan Bapak Nurbei menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif dan siap menghadiri panggilan pihak kepolisian kapan pun jika dibutuhkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Klik link ini untuk mendapatkan informasi terbaru hanya di PerspektifNusantara.com.