Permasalahan di Pulau Kambing Sikka: Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Fokus Penyidik dan Siap Lanjutkan Perkara Penyerobotan Lama

"Laporan kami masuk sekitar bulan Oktober 2020 atau 2021, artinya baru berjalan sekitar 5 hingga 6 tahun. Karena belum mencapai batas kedaluwarsa 7 tahun, maka klien saya, Pak Nurbei, masih memiliki hak penuh secara hukum untuk melanjutkan perkara penyerobotan yang dilakukan oleh La Lama Cs di Polres Sikka".
Dominikus Tukan, Kuasa Hukum Ibu Salma & Ibu Salma.

​Jika proses perdamaian buntu dan perkara ini naik ke tingkat peradilan, Kapolsek Alok menyampaikan bahwa kasus ini masuk ke dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berdasarkan Pasal 205 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara. Dalam mekanisme ini, tersangka tidak akan ditahan, sidang berjalan dengan acara cepat dipimpin hakim tunggal, serta pihak Kepolisian yang akan bertindak langsung sebagai penuntut umum di persidangan, bukan Jaksa.

​Hingga saat ini, pihak ahli waris Ibu Salma dan Bapak Nurbei menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif dan siap menghadiri panggilan pihak kepolisian kapan pun jika dibutuhkan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Klik link ini untuk mendapatkan informasi terbaru hanya di PerspektifNusantara.com.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru