Permasalahan di Pulau Kambing Sikka: Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Fokus Penyidik dan Siap Lanjutkan Perkara Penyerobotan Lama

"Laporan kami masuk sekitar bulan Oktober 2020 atau 2021, artinya baru berjalan sekitar 5 hingga 6 tahun. Karena belum mencapai batas kedaluwarsa 7 tahun, maka klien saya, Pak Nurbei, masih memiliki hak penuh secara hukum untuk melanjutkan perkara penyerobotan yang dilakukan oleh La Lama Cs di Polres Sikka".
Dominikus Tukan, Kuasa Hukum Ibu Salma & Ibu Salma.

​Siap Buka Kembali Kasus Penyerobotan Lahan Tahun 2020

Menanggapi kehadiran La Lama alias La Ata di Polsek Alok, pihak Dominikus Tukan berencana mengambil langkah hukum ofensif. La Lama diketahui merupakan terlapor dalam perkara penyerobotan lahan bersertifikat milik Bapak Nurbei pada tahun 2021 silam. Setelah sempat disomasi dan dilaporkan ke Polres Sikka pada Oktober 2020, La Lama dikabarkan melarikan diri dan baru muncul kembali dalam momentum laporan pengeroyokan ini.

​Dominikus memastikan pihaknya akan segera mendatangi Polres Sikka untuk mengecek perkembangan dan melanjutkan perkara penyerobotan tanah tersebut. Berdasarkan regulasi hukum, masa kedaluwarsa kasus dengan ancaman pidana satu tahun adalah tujuh tahun.

​”Laporan kami masuk sekitar bulan Oktober 2020 atau 2021, artinya baru berjalan sekitar 5 hingga 6 tahun. Karena belum mencapai batas kedaluwarsa 7 tahun, maka klien saya, Pak Nurbei, masih memiliki hak penuh secara hukum untuk melanjutkan perkara penyerobotan yang dilakukan oleh La Lama Cs di Polres Sikka,” tegas Dominikus.

Kumpulkan Bukti Elektronik Pengancaman Benda Tajam

Terkait duduk perkara peristiwa fisik yang terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026 di Pulau Kambing, Dominikus menjelaskan situasi tersebut didahului oleh tindakan intimidasi menggunakan senjata tajam dari pihak pelapor, khususnya Alimin (La Limi) terhadap Bapak Nurbei.

​”Kami sedang mengumpulkan data dan fakta, terutama data elektronik (rekaman) berkaitan dengan dugaan pengancaman oleh Alimin terhadap Bapak Nurbei. Saat kejadian, dia membawa parang dan mengayun-ayunkannya. Karena ada gelagat mengancam keselamatan, tindakan pengamanan parang terpaksa dilakukan. Di situlah terjadi aksi dorong-mendorong, yang kemudian diklaim sepihak oleh mereka sebagai tindakan pemukulan,” urainya.

​Peluang Bersyarat Restorative Justice dan Mekanisme Tipiring

Pihak Kepolisian Polsek Alok sendiri dinilai telah maksimal mengarahkan kedua belah pihak untuk menempuh keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan Perkapolri No. 8 Tahun 2021 dan Pasal 79 KUHAP Baru. Mekanisme ini mewajibkan penawaran perdamaian bahkan hingga ke tingkat persidangan oleh hakim.

​”Namun, syarat utama dari kedamaian itu adalah tersangka harus ada pengakuan bersalah. Dari sisi keluarga besar klien kami, posisinya mengikuti dinamika yang ada. Jika pihak sana mau berdamai secara baik-baik, kami menyambut baik. Namun jika mereka memilih lanjut, silakan saja, itu adalah hak mereka,” imbuhnya.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru