Renungan Minggu, 14 Juni 2026

Dalam perjalanan hidup, tidak semua hal berjalan sesuai dengan harapan kita. Ada saat-saat ketika kita merasa lelah, kecewa, bahkan mempertanyakan mengapa Tuhan mengizinkan berbagai kesulitan terjadi dalam hidup kita. Namun, Sabda Tuhan hari ini mengingatkan bahwa Allah tidak pernah meninggalkan umat-Nya.

Allah yang Tidak Pernah Meninggalkan Umat-Nya

Bacaan Inspiratif: Mazmur 46:2

“Allah itu bagi kita tempat perlindungan dan kekuatan, sebagai penolong dalam kesesakan sangat terbukti.”

Baca juga: Wakil Bupati Nagekeo Jemput Dukungan Menteri Desa, Dorong Desa Tematik dan Listrik Masuk Desa

Dalam perjalanan hidup, tidak semua hal berjalan sesuai dengan harapan kita. Ada saat-saat ketika kita merasa lelah, kecewa, bahkan mempertanyakan mengapa Tuhan mengizinkan berbagai kesulitan terjadi dalam hidup kita. Namun, Sabda Tuhan hari ini mengingatkan bahwa Allah tidak pernah meninggalkan umat-Nya.

Sering kali kita mencari pertolongan dari banyak hal: kekuasaan, harta, relasi, atau kemampuan diri sendiri. Ketika semua itu tidak mampu memberikan jawaban, barulah kita menyadari bahwa hanya Tuhan yang menjadi tempat perlindungan sejati. Dia hadir bukan hanya saat kita berhasil, tetapi juga ketika kita jatuh dan merasa tidak berdaya.

Iman bukan berarti hidup tanpa masalah. Iman adalah keyakinan bahwa Tuhan berjalan bersama kita di tengah masalah. Ketika badai kehidupan datang, Tuhan tidak selalu langsung menenangkan badai itu, tetapi Ia memberikan kekuatan agar kita mampu melewatinya.

Baca juga: Renungan Katolik Hari Ini; Rabu, 10 Juni 2026

Sebagai umat beriman, kita juga dipanggil untuk menjadi tanda kehadiran Tuhan bagi sesama. Kata-kata yang menguatkan, kepedulian kepada mereka yang menderita, serta kesediaan membantu orang yang membutuhkan adalah bentuk nyata menghadirkan kasih Allah di tengah dunia.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru