Deklarasi Asosiasi Pedagang Mandiri Sikka, Wujudkan Kemajuan Ekonomi dan Jaga Kondusifitas Wilayah

"Kami Asosiasi Pedagang Mandiri mengapresiasi dan berterimakasih atas pemberian kartu BPJS Ketenagakerjaan. Semoga ke depan bisa memberikan manfaat perlindungan dalam pekerjaan kami dan menjadi penggerak ekonomi masyarakat di Kabupaten Sikka," ujar Yohanes di sela-sela kegiatan.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, MAUMERE — Momentum penting bagi para pelaku usaha kecil di Kabupaten Sikka tercipta hari ini. Asosiasi Pedagang Mandiri Kabupaten Sikka secara resmi mendeklarasikan kehadirannya pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Pasar Tingkat Maumere, Jl. Moa Toda, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur ini, menjadi tonggak awal komitmen para pedagang untuk bergerak maju bersama.

​Tak sekadar seremoni, acara deklarasi ini langsung menyentuh kebutuhan mendasar para anggotanya. Agenda utama kegiatan diisi dengan sosialisasi manfaat asuransi serta pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahap awal ini, tercatat sebanyak 17 orang pedagang sayur dan ikan di Pasar Tingkat Maumere telah resmi terdaftar sebagai anggota asosiasi sekaligus pemegang kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Redistribusi Tanah Eks HGU PT Krisrama Disosialisasikan, Warga Sampaikan Sejumlah Catatan

Apresiasi dan Harapan Perlindungan Pekerja

​Koordinator Asosiasi Pedagang Mandiri Kabupaten Sikka, Yohanes Guntur, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam atas terlaksananya kegiatan ini, khususnya terkait pemberian jaminan perlindungan kerja.

​”Kami Asosiasi Pedagang Mandiri mengapresiasi dan berterimakasih atas pemberian kartu BPJS Ketenagakerjaan. Semoga ke depan bisa memberikan manfaat perlindungan dalam pekerjaan kami dan menjadi penggerak ekonomi masyarakat di Kabupaten Sikka,” ujar Yohanes di sela-sela kegiatan.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Layanan Pendidikan, SMAK Monte Carmelo Maumere Pelajari Implementasi LMS di SMAK Negeri Ende

​Menurut Yohanes, profesi sebagai pedagang sayur dan ikan memiliki risiko kerja tersendiri di lapangan. Dengan adanya jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, para pedagang kini dapat bekerja dengan rasa aman dan lebih tenang.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru