Eks Dirut Bank NTT Divonis 8 Tahun Penjara 

Skandal Korupsi Rp50 Miliar
Putusan Pengadilan terhadap Eks Dirut Bank NTT

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada mantan Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho alias Alex Riwu Kaho, dalam perkara dugaan korupsi investasi Medium Term Notes (MTN) yang merugikan negara hingga Rp50 miliar.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 79/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang, Kamis malam, 7 Mei 2026. Sidang dipimpin majelis hakim Tipikor dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Alex Riwu Kaho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait investasi MTN Bank NTT pada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).

Baca juga: Pemkab TTU Dorong Budaya Literasi Dengan Perkuat Akreditasi Perpustakaan Sekolah dan Desa

Hakim menilai tindakan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp50 miliar. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsidair satu tahun kurungan.

Putusan majelis hakim tersebut sekaligus mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar mantan orang nomor satu di Bank NTT itu dihukum delapan tahun penjara sesuai dakwaan primer.

Dalam proses persidangan, jaksa mendakwa Alex Riwu Kaho melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pimpin BBGRM di Kali Boni Camat Insana Tekankan Semangat Gotong Royong dan Antisipasi Longsor

Perkara ini berawal dari penempatan investasi Medium Term Notes oleh Bank NTT pada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan. Investasi tersebut kemudian bermasalah hingga berujung pada kerugian negara bernilai puluhan miliar rupiah.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru