Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai terdakwa tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dalam pengambilan keputusan investasi, sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, George Nakmofa, mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Kami masih menunggu keputusan dari klien terkait langkah hukum yang akan ditempuh, apakah banding atau menerima putusan,” ujar George Nakmofa kepada wartawan usai sidang.
Kasus korupsi investasi MTN Bank NTT ini menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Timur karena menyeret mantan pimpinan bank daerah tersebut serta menyangkut pengelolaan dana dalam jumlah besar yang berdampak pada keuangan negara.
Klik link ini untuk mendapatkan informasi terbaru hanya di PerspektifNusantara.com.